4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 M

Modusnya, tersangka buat pertanggungjawaban fiktif

Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. Tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.131.769.770.

Keempat tersangka itu adalah  MI, Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz 2018-2021; AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022; TSA, Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022; dan AD, Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022.

"Benar (tersangka), terkait dana BOS  periode 2019 2021," kata Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti saat dimintai keterangan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Motif Batik Sembagi Khas Lampung Jarang Diketahui Warga Lampung

1. Satu tersangka diindikasi melarikan diri

4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 MIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diana melanjutkan, tiga dari keempat tersangka yaitu AS, TSA, dan AD langsung ditahan Jaksa Penyidik selama 20 hari, tepatnya sejak 8-27 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.

Sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa kesehatannya dan hasil menunjukkan para tersangka dalam keadaan sehat, sehingga siap dan dapat diproses penahanan lebih lanjut dalam rangka penyidikan perkara korupsi tersebut.

"Satu tersangka (MI), belum bisa kita tahan karena yang bersangkutan setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan tidak hadir. Setelah ditelusuri, terta tidak berada di kediaman hingga masih dalam proses pencarian kami," ungkap Kajari.

2. Modusnya, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif

4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 MKejari Pesawaran resmi menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana BOS Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. (Dok. Kejari Pesawaran)

Diana juga menjelaskan modus para tersangka. Keempat tersangka menyelewengkan dana BOS Yayasan Ponpes Darul Huffaz dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Setelah BOS madrasah dicairkan, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana telah direncanakan. Mereka memakai uang BOS untuk kebutuhan pribadi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara 2.131.769.770 rupiah. Harusnya, uang itu digunakan untuk biaya operasional sekolah, tapi ternyata setelah uang cairan tidak digunakan karena pihak yayasan tetap menganggarkan kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS," terang dia.

3. Perkara bakal segera dilimpahkan ke persidangan

4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 MSuasana Ponpes Darul Huffaz di Kabupaten Pesawaran. (Instagram/@ppdhlampung)

Diana menambahkan, keempat tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian para tersangka turut dipersangkakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami secepat mungkin para tersangka akan dilakukan proses penuntut yaitu, pelimpahan ke pengadilan. Tentunya setelah berkas-berkas perkara dilengkapi," imbuh Kajari.

Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung Selidiki Video Polisi Todong Senpi ke Warga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya