TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Heryandi Bantah Ikut Legalkan Suap Bersama Eks Rektor Unila

Memohon majelis berikan putusan tidak terbukti suap

Persidangan agenda pledoi terdakwa suap PMB Unila, terdakwa Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa Heryandi membantah telah melakukan atau melegalkan tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 bersama-sama dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani.

Heryandi meyakinkan, tidak terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani menerima sejumlah uang dalam urusan PMB Unila mulai dari jalur SBMPTN maupun SMMPTN atau Mandiri pada tahun penerima 2022.

"Keliru jika penuntut menyatakan adanya penyertaan dalam perkara Prof Karomani dengan Terdakwa I Heryandi, karena terdakwa mendapat mandat untuk memimpin rapat titipan para dekan, bukan berkenaan penerimaan uang tidak terpenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat membacakan isi Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Heryandi dan M Basri Kecewa Dituntut 5 Tahun Penjara, Siapkan Pledoi

1. Penyidik dan penuntut umum KPK disebut tidak berwenang menyidik atau menuntut Heryandi

Persidangan agenda pledoi terdakwa suap PMB Unila, terdakwa Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Sopian menjelaskan, sang klien diyakini tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang concursus realis atau adanya dua perbuatan kejahatan dilakukan oleh pelaku yang masing-masing berdiri sendiri.

Pasalnya, dalam fakta persidangan hanya didakwa dalam tindak pidana sejenis yaitu, tindak pidana suap-menyuap yang diatur dalam pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Alhasil, penyidik dan penuntut umum KPK disebut tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Heryandi.

"Sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milyar Rupiah. Sedangkan terdakwa Heryandi hanya menerima uang 780 juta Rupiah dari terdakwa II Muhammad Basri," terang Sopian. 

2. Penerapan Pasal 12 lebih tepat diterapkan Pasal 11 UU Tipikor

Persidangan agenda pledoi terdakwa suap PMB Unila, terdakwa Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas penjelasan penerapan pasal tersebut, Sopian menyampaikan, terdakwa Heryandi tidak memenuhi pasal 12 huruf. Namun berdasarkan fakta surat tuntutan penuntut umum perbuatan sang klien secara umum dinyatakan memiliki kewenangan dalam penentuan PMB hingga lebih tepat penerapan Pasal 11.

Oleh karenanya, majelis hakim dimohon dapat mempertimbangkan penerapan pasal tersebut. Terlebih, terdakwa Heryandi merupakan kepala keluarga; selaku ASN belum pernah mendapatkan sanksi; hingga belum pernah dipidana.

"Terdakwa Heryandi ini telah berumur dan memiliki kondisi kesehatan yang tidak begitu baik, hingga dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatan bila dilakukan hukuman; terdakwa juga selalu berlaku sopan dan kooperatif selama proses persidangan," ucap dia.

Baca Juga: Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum Ringan

Berita Terkini Lainnya