Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum Ringan

Uang infak juga direncanakan dirikan koperasi

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa Karomani menegaskan modus 'infak' dalam pusaran kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 bukan sebagai kedok atau dalih penerimaan uang suap atau riswah.

Sang mantan rektor Unila itu meyakini, infak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan cara beramal sukarela untuk kepentingan umat. Salah satunya uang dari orang tua mahasiswa Unila itu digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), yang bakal diwakafkan kepada organisasi Nahdatul Ulama (NU).

"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam kesempatan ini, perlu saya sampaikan, sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan. Bahwa pemberian infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa, namun ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa di Unila," ujarnya saat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: [BREAKING] Jaksa KPK Tuntut Eks Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara 

1. Uang infak juga direncanakan mendirikan koperasi tanpa agunan

Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum RinganSidang suap agenda pledoi perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain telah digunakan pembangunan Gedung LNC, Karomani turut membeberkan, kepulan uang infak mencapai miliar Rupiah itu juga semula direncanakan untuk mendirikan koperasi. Selain itu, pemberian modal bergulir tanpa agunan buat para pedagang kecil terjerat para pinjaman rentenir.

"Perlu saya kemukakan, meskipun sebagian uang itu ada di rumah saya, tidak ada niat saya untuk menggunakan buat kepentingan pribadi," katanya di muka persidangan.

Sebagaimana barang bukti telah disita KPK, ia menyebutkan, semua penerimaan uang infak masuk tercatat rapih. Ia pun menyebut, lebih memilih meminjam uang bank Rp500 juta untuk merampungkan pembangunan rumah pribadinya di Kecamatan Rajabasa Jaya.

"Sampai saat ini pun, saya masih memiliki utang hampir 100 juta pada panglong kayu. Padahal kalau ada niat jahat, saya bisa saja memakai uang infak yang ada di rumah tersebut untuk kepentingan pribadi. Demi Allah, saya takut menggunakan uang bukan hak saya, karena akan berhadapan dengan hisab di akhirat nanti di hadapan Allah SWT," sambungnya.

2. Klaim enggan gunakan uang infak

Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum RinganSidang suap agenda pledoi perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disampaikan Karomani, bukti konsistensi keengganan menggunakan uang infak tersebut diklaim saat pernah dititipi uang Rp650 juta dari terdakwa Heryandi dan uang itu diinfakkan pada Masjid Al-Wasi'i Unila melalui Dosen Unila, Mualimin yang juga pengurus masjid tersebut.

"Saya ingin dalam usia saya yang tidak muda lagi ini, mewakafkan diri semata-mata untuk kepentingan umat," ucapnya.

Ia pun mengaku sejak beberapa bulan pada tahun pertama pascadilantik menjadi rektor Unila, tidak pernah mengambil gaji struktural sebagai orang nomor satu di kampus setempat. "Itu saya infakkan pada masjid Al-Wasi'i Unila, untuk mendorong teman teman di Unila melakukan hal yang sama," lanjut Karomani.

3. Bantah kepemilikan penuh Gedung LNC

Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum RinganKPK sita gedung LNC milik terdakwa eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut disampaikan Karomani, ihwal Gedung LNC dianggap miliknya pribadi, itu tidak sepenuhnya benar. Dikatakannya, sebagaimana terbukti di persidangan, sekretaris PWNU Ari Munawar mengetahui, bahwa dirinya acapkali melaporkan progres gedung tersebut via WA Group PWNU Lampung.

"Peletakan batu pertama gedung itu pun dihadiri para kiai pengurus NU Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Mengingat, keberadaan Gedung LNC itu masih dalam proses untuk dihibahkan kepada NU Kota Bandar Lampung melalui PBNU. "Gedung tersebut sertifikatnya memang masih atas nama saya pribadi. Saya telah berkomunikasi dengan Haji Maldini pengurus PBNU bagian wakaf, untuk menindaklanjuti proses hibah gedung itu," tambah dia.

4. Sampaikan permohonan maaf dan akui kekhilafan

Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum RinganSidang suap agenda pledoi perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terlepas dari perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Karomani turut menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan sebagai rektor, karena tidak mengerti hukum hingga tidak melaporkan pengumpulan infak untuk kepentingan umat tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Saya amat menyesal. Majelis hakim yang mulia. Kemana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia," katanya.

Ia pun berharap, Majelis Hakim dapat meringankan hukuman atas tuntutan JPU KPK yakni ancaman pidana 12 tahun dan hukuman Uang Pengganti Rp10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura tersebut.

"Saya telah berusia 62 tahun, istri saya sakit-sakitan serta masih butuh pengobatan dan saya masih memiliki tanggungan anak yang baru masuk kuliah. Selain itu, saya sebagai ASN, sebagai rektor, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan ini tentu menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga saya," keluhnya.

5. Minta hukuman seringan-ringannya

Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum RinganSidang suap agenda pledoi perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Karomani pun meyakini, sama sekali tidak mendapat keuntungan apapun atas perbuatannya tersebut, kerana itu semua semata-mata untuk kepentingan umat. Maka dari itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk diberi keringanan hukuman seringan-ringannya.

"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca dihukum di ruang publik di masyarakat. Jangan lagi ditambah dengan hukuman berat makin menjadikan terpuruk lahir batin saya dan keluarga saya," pintanya.

Selain itu terdakwa turut mohon maaf kepada seluruh keluarga besar NU, PBNU, hingga para kiai NU bahwa inisiatif pendirian Gedung LNC tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Saya juga menyampaikan ucapan permintaan maaf dan terima kasih pada berbagai pihak, kepada para majelis hakim yang mulia, kepada para jaksa KPK, kepada para penasihat hukum yang telah memperlancar proses hukum ini," tandas Karomani.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Karomani Diminta Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya