Terapkan Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Persekusi Gereja
Kasus persekusi ibadah Natal di GPI Tulang Bawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN TImes - Polda Lampung mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif penanganan perkara persekusi pelaksanaan ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Insiden persekusi itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan surat permohonan Forkompinda Tulang Bawang bersama kedua pihak berselisih. Itu sebagai upaya menjaga kerukunan dan kebersamaan antar masyarakat, khususnya umat beragama di daerah setempat.
"Hari ini ada implementasi untuk mewujudkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, tentunya ini sudah melalui penelitian kami bersama aparat penegak hukum terkait lainnya, dalam hal ini Kejati Lampung," ujarnya, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Viral! Sekelompok Warga Tulang Bawang Persekusi Ibadah Natal
1. Perkara ini sebetulnya sudah dilimpahkan ke JPU
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara, Subiyanto menjelaskan, kepolisian sebetulnya telah menemukan dan mengumpulkan adanya unsur-unsur tindak pidana dalam peristiwa persekusi tersebut.
Selain itu, pihaknya bahkan telah melaksanakan upaya penahanan paksa terhadap ke-9 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AM, MS, PT, EH, TR, AS, EP, JS, dan IM yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang.
"Kami sudah melengkapi berkas dan dilakukan pengiriman ke JPU Kejati. Bersamaan prosesnya itu, para tokoh masyarakat dan Forkopimda memohon agar penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif, hingga akhirnya bisa terwujud di hari ini," kata Wakapolda.
Baca Juga: Dugaan Persekusi di GPI Tulang Bawang, Ini Penjelasan Pendeta