TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Persekusi Gereja

Kasus persekusi ibadah Natal di GPI Tulang Bawang

Polda Lampung mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif penanganan perkara persekusi pelaksanaan ibadah natal di Gereja GPI Tulang Bawang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN TImes - Polda Lampung mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif penanganan perkara persekusi pelaksanaan ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Insiden persekusi itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan surat permohonan Forkompinda Tulang Bawang bersama kedua pihak berselisih. Itu sebagai upaya menjaga kerukunan dan kebersamaan antar masyarakat, khususnya umat beragama di daerah setempat.

"Hari ini ada implementasi untuk mewujudkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, tentunya ini sudah melalui penelitian kami bersama aparat penegak hukum terkait lainnya, dalam hal ini Kejati Lampung," ujarnya, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Viral! Sekelompok Warga Tulang Bawang Persekusi Ibadah Natal

1. Perkara ini sebetulnya sudah dilimpahkan ke JPU

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara, Subiyanto menjelaskan, kepolisian sebetulnya telah menemukan dan mengumpulkan adanya unsur-unsur tindak pidana dalam peristiwa persekusi tersebut.

Selain itu, pihaknya bahkan telah melaksanakan upaya penahanan paksa terhadap ke-9 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AM, MS, PT, EH, TR, AS, EP, JS, dan IM yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang.

"Kami sudah melengkapi berkas dan dilakukan pengiriman ke JPU Kejati. Bersamaan prosesnya itu, para tokoh masyarakat dan Forkopimda memohon agar penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif, hingga akhirnya bisa terwujud di hari ini," kata Wakapolda.

2. Kebijakan keadilan restoratif melibatkan semua elemen

Polda Lampung menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat Kristiani. (IDN Times/Istimewa)

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, pelaksanaan keadilan restoratif ini diakui telah melibatkan seluruh elemen. Bukan sekedar dari sisi para pelaku, melainkan dari pendeta Gereja GPI Tulang Bawang hingga Forkopimda serta tokoh agama Kabupaten Tulang Bawang.

Oleh karenanya, kepolisian dalam waktu dekat akan mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum terhadap kesembilan tersangka. "Tapi perlu jadi penekanan kami, bahwa prinsip penegakan hukum ultimum remedium, hukum pidana adalah upaya hukum terakhir dalam penegakan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Persekusi di GPI Tulang Bawang, Ini Penjelasan Pendeta 

3. Bukan kali pertama di Tanah Air

Pexels/Mikhail Nilov

Reynold turut menyampaikan, pengambilan langkah hukum restorative justice pada penanganan perkara persekusi agama juga sudah pernah dilakukan dan diterapkan aparat penegak hukum beberapa daerah-daerah lainnya di Tanah Air.

"RJ lain dalam kasus konflik beragama sudah ada. Mengingat kasus ini sempat viral, maka langkah ini adalah upaya kami membagikan informasi kepada masyarakat untuk menjelaskan duduk perkara tersebut," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya