Tata Cara Salat Idul Adha 2021 dan Khotbah di Rumah dari Kemenag
Ibadah di masjid dan musala di Bandar Lampung ditiadakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung resmi mengatur peniaadaan kegiatan takbir keliling dan pelaksanakan salat Idul Adha 2021 di masjid dan musala. Itu sejalan dengan imbauan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Mahmuddin Aris Rayusman mengatakan, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah masjid dan musalah meliputi, kegiatan takbir, salat Idul Adha, dan pengunjuk pelaksanakan kurban di masa PPKM Darurat.
"Selain kita melaksanakan SE Menag dan Instruksi Wali Kota Nomor 04 Tahun 2021 dari PPKM Mikro menjadi Darurat, maka kami dengan ormas islam dan MUI Kota Bandar Lampung telah membuat dan mensepakati maklumat bersama, tentang penegasan kembali masalah peribadatan tersebut," ujar Rayusman, kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).
1. Peniadaan telah disosialisasikan
Dalam pelaksanaannya, Kemenag Kota Bandar Lampung juga telah berkoordinasi dengan melakukan rapat bersama pemerintah daerah setempat. Selain itu, Rayusman menyebut, pihaknya telah mengundang sejumlah Kepala KUA di 20 kecamatan. Itu untuk mensosialisasikan peraturan SE tersebut.
"Kita juga dibantu oleh penyuluh agama dan melaporkan kepada Kapolres serta Dandim, agar Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kota Bandar Lampung untuk membantu personel Kemeneg. Sebab jika hanya kita anggota sangat terbatas," pungkas Rayusman.
Baca Juga: Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di Lampung