TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tata Cara Salat Idul Adha 2021 dan Khotbah di Rumah dari Kemenag

Ibadah di masjid dan musala di Bandar Lampung ditiadakan

iIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung resmi mengatur peniaadaan kegiatan takbir keliling dan pelaksanakan salat Idul Adha 2021 di masjid dan musala. Itu sejalan dengan imbauan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Mahmuddin Aris Rayusman mengatakan, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah masjid dan musalah meliputi, kegiatan takbir, salat Idul Adha, dan pengunjuk pelaksanakan kurban di masa PPKM Darurat.

"Selain kita melaksanakan SE Menag dan Instruksi Wali Kota Nomor 04 Tahun 2021 dari PPKM Mikro menjadi Darurat, maka kami dengan ormas islam dan MUI Kota Bandar Lampung telah membuat dan mensepakati maklumat bersama, tentang penegasan kembali masalah peribadatan tersebut," ujar Rayusman, kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).

1. Peniadaan telah disosialisasikan

Ilustrasi.Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Dalam pelaksanaannya, Kemenag Kota Bandar Lampung juga telah berkoordinasi dengan melakukan rapat bersama pemerintah daerah setempat. Selain itu, Rayusman menyebut, pihaknya telah mengundang sejumlah Kepala KUA di 20 kecamatan. Itu untuk mensosialisasikan peraturan SE tersebut.

"Kita juga dibantu oleh penyuluh agama dan melaporkan kepada Kapolres serta Dandim, agar Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kota Bandar Lampung untuk membantu personel Kemeneg. Sebab jika hanya kita anggota sangat terbatas," pungkas Rayusman.

2. Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Warga menandai batas jarak antar jemaah di lokasi salat id (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Inti dikeluarkannya kesepakatan bersama dalam maklumat tersebut, Rayusman menjelaskan sebagai panduan, dengan tujuan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukanlah merupakan sebuah larangan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah selama Hari Raya Idul Adha 2021/1442 Hijriah.

"Yang tidak boleh itu bukan ibadahnya, tapi masjid itu fungsinya sebagai tempat siar agama Islam. Tapi mengumpulkan atau mengajak orang itu yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan, maka untuk sementara pelaksanaan salat di rumah saja," terang dia.

Baca Juga: Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di Lampung

Berita Terkini Lainnya