Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di Lampung

Boleh salat di masjid dan malam takbiran gak ya?

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan aturan baru penerapan protokol kesehatan (prokes). Itu terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan hewan kurban 1442 Hijriah/2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubenur Lampung Nomor: 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanakan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Lampung, tertanggal 5 Juli 2021 ditandatangani Arinal Djunaidi.

SE itu juga merupakan tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

1. Daerah zona oranye dan merah tidak boleh shalat di lapangan dan masjid/musala

Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di LampungIluatrasi umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)

Dalam SE disebutkan, malam takbiran menyambut Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas. Itu dilaksanakan dengan memperhatikan prokes secara COVID-19 secara ketat.

Misalnya, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu, pelaksanakan takbir keliling juga dilarang dan dapat digelar secara virtual, untuk mengantisipasi keramaian serta kerumunan.

Salat Idul Adha tahun ini bisa dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid/musala. Sedangkan untuk zona merah dan oranye ditiadakan.

2. Khotbah paling lama 15 menit

Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di Lampungabiummi.com

Terkait pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid, wajib menerapkan standar prokes COVID-19 secara ketat. Misalnya, penyampaian khotbah secara singkat dan paling lama 15 menit.

Kemudian jamaah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menjaga jarak antar shaf dan jamaah. Lalu, panitia pelaksana diwajibkan menggunakan alat pengecekan suhu tubuh, dalam rangka memastikan kesehatan jemaah.

Bagi jamaah lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan dilarang mengikuti salat. Selain itu, jamaah diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak selama salat.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik Korban

3. Khatib diminta pakai masker dan faceshield

Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di LampungKhotib Habib Hamzah Al Idrus saat menyampaikan khutbah nya di rumjab Wakil Wali Kota Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Jamaah juga diharapkan membawa perlengkapan ibadah secara masing-masing dan khatib diharuskan menggunakan masker serta faceshield. Itu pada saat menyampaikan khutbah.

Di akhir pelaksanakan, jemaah dapat kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Penyembelihan dilakukan hanya 3 hari

Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di LampungANTARA FOTO/Basri Marzuki

Bagaimana dengan pelaksanakan kurban tahun ini? masyarakat Provinsi Lampung diminta memperhatikan ketentuan seperti, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tepatnya 11,12,13 Dzulhijjah. Itu untuk menghindari kerumunan warga di lokasi kurban.

Pemotongan hewan kurban juga bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan prokes ketat, kemudian kegiatan penyembelihan hingga pendistribusian daging hewan harus memenuhi prokes COVID-19, layaknya menggunakan alat tidak boleh bergantian.

Kegiatan pemotongan juga hanya boleh dilakukan oleh panitia kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Terakhir, pendistribusian daging hewan juga dilakukan langsung ke rumah masing-masing.

5. Panitia pelaksana diminta berkoordinasi

Aturan Baru Salat Idul Adha 2021 dan Hewan Kurban di LampungKurban di Gedung Serbaguna Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Terkait pelaksanaan salat Idul Adha di tahun ini, Gubernur Lampung ikut meminta agar panitia sebelum menggelar salat di lapangan terbuka dan masjid/mushalla, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 masing-masing wilayah.

Bukan hanya itu, semua stakeholder untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hierarkis, melalui instansi yang ada dibawahnya.

Baca Juga: Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak Setor

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya