TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sisa Kerugian Negara Rp95,8 M, Alay Serahkan Aset Tanah dan Bangunan

Asek ditaksir senilai Rp190 miliar

IDN Times/Imam Rosidin

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca), Sugiarto Wiharjo alias Alay menyerahkan aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung. Itu sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan negara sekitar Rp95,8 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.Sus/2014, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, untuk melelang aset barang rampasan tersebut.

"Kejari Bandar Lampung selaku eksekutor perkara telah mengamankan aset yang akan diserahkan dengan upaya pemblokiran, terhadap aset tersebut ke BPN Kota Bandar Lampung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Duh! Tiga Jaksa Kejari Bandar Lampung Positif COVID-19

1. Aset bangunan dan tanah seharga Rp190 miliar

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam hal penyerahan aset ini, Andrie menyebut, terpidana Alay melalui kuasa hukum Sujarwo, pihak yang menguasai aset dan Bank Multiarta Sentosa (MAS) melalui surat tertulis telah sepakat menyerahkan aset tersebut sejak September 2020 lalu.

"Aset berupa pergudangan di Bandar Lampung kepada Kejaksaan RI melalui PPA Kejagung RI yang pada saat itu, datang ke Lampung," jelas dia.

Menurutnya, aset berupa tanah dan bangunan tersebut senilai Rp190 miliar, setelah dilakukan pelelangan nantinya akan dibayarkan untuk kerugian keuangan negara. "Sisanya akan diserahkan kepada pihak Bank MAS dan pihak Alay," lanjut Andrie.

2. Pihak-pihak terkait kooperatif

Gerd Altmann dari Pixabay" target="_blank">Pixabay.com

Andrie menyampaikan, tindakan pihak-pihak bersangkutan dalam penuntasan perkara ini juga memperlihatkan upaya itikad baik. Sehingga mempermudah Kejari Bandar Lampung dan Kejati Lampung, dalam melakukan proses pengembalian kerugian keuangan negara.

"Demi kepentingan ekskusi uang pengganti berdasarkan putusan MA, yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka ini merupakan progres positif," ujarnya. 

Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung

Berita Terkini Lainnya