Sisa Kerugian Negara Rp95,8 M, Alay Serahkan Aset Tanah dan Bangunan
Asek ditaksir senilai Rp190 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca), Sugiarto Wiharjo alias Alay menyerahkan aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung. Itu sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan negara sekitar Rp95,8 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.Sus/2014, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, untuk melelang aset barang rampasan tersebut.
"Kejari Bandar Lampung selaku eksekutor perkara telah mengamankan aset yang akan diserahkan dengan upaya pemblokiran, terhadap aset tersebut ke BPN Kota Bandar Lampung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Duh! Tiga Jaksa Kejari Bandar Lampung Positif COVID-19
1. Aset bangunan dan tanah seharga Rp190 miliar
Dalam hal penyerahan aset ini, Andrie menyebut, terpidana Alay melalui kuasa hukum Sujarwo, pihak yang menguasai aset dan Bank Multiarta Sentosa (MAS) melalui surat tertulis telah sepakat menyerahkan aset tersebut sejak September 2020 lalu.
"Aset berupa pergudangan di Bandar Lampung kepada Kejaksaan RI melalui PPA Kejagung RI yang pada saat itu, datang ke Lampung," jelas dia.
Menurutnya, aset berupa tanah dan bangunan tersebut senilai Rp190 miliar, setelah dilakukan pelelangan nantinya akan dibayarkan untuk kerugian keuangan negara. "Sisanya akan diserahkan kepada pihak Bank MAS dan pihak Alay," lanjut Andrie.
Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung