Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Diduga Gandeng Pelaku Curanmor
Pelaku hanya berperan sebagai penampung dan pemalsu surat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mapolresta Bandar Lampung masih terus mendalami sindikat dugaan pemalsuan dokumen kendaraan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, kuat dugaan sementara kasus yang menyeret AP (22), AJW (37), dan ZK (66) dalam melakukan pemalsuan dokumen tersebut bisa tetap mendistribusikan motor hasil curian dengan harga tinggi.
"Kami masih pendalaman. Kasusnya, dalam tahap perkembangan, ada atau tidaknya sindikat lain dibalik kasus ini," ujar Resky Maulana, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar Lampung
1. Gandeng Polda Lampung dan memintai sejumlah keterangan ahli
Resky menjelaskan, pengembangan perkara juga melibatkan Polda Lampung. Pihaknya terus berupaya mengumpulkan berkas perkara ketiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga telah memintai sejumlah keterangan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli dokumen surat kendaraan bermotor.
"Meski dalam perkembangan. Penyidik juga fokus melengkapi berkas perkara tiga pelaku, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Resky.
Baca Juga: Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus