Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar Lampung

Permohonan SIM online hanya untuk SIM A dan SIM C

Bandar Lampung, IDN Times - Satu di antara syarat legal seorang berkendara adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, mengurus SIM kini tidak hanya dilakukan secara langsung. Namun sudah bisa diakses via online (daring). Kendati layanan SIM online hanya diperuntukkan permohonan SIM A dan SIM C, yang ingin membuat SIM baru ataupun sekadar memperpanjangan masa berlaku SIM.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan, saat ini permohonan SIM online masih sama saat sebelum masa pandemik COVID-19. Kendati demikian, pihaknya hanya lebih memperketat pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19.

"Masih sama seperti dulu, tapi seperti jam kerja dan hal lainnya, yang pada intinya mekanisme kerja kita tentu sangat menyesuaikan situasi pandemik. Kalaupun untuk terobosan ataupun pengaplikasian di tempat kita (Satlantas Polresta Bandar Lampung), tentunya terpusat denga Polri," ujarnya, Minggu (7/3/2021). 

Berikut IDN Times rangkum cara mengajukan permohonan dan biaya membuat SIM A .  C secara online.

1. Syarat dan keperluan dokumen yang harus disiapkan

Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar LampungMapolresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Melansir situs resmi Polri, sebelum pemohon mendaftarkan diri sebagai pemohon SIM A ataupun C secara online, diminta memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Rinciannya, berusia 17 tahun lebih dan memiliki KTP, dan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter instansi setempat.

Selain itu, mempersiapkan beberapa dokumen guna melengkapi persyaratan di atas. Dokumen berupa, KTP asli dan fotokopi, formulir pendaftaran SIM A, dan surat keterangan Sehat dari Dokter.

Pasalnya, meski permohonan registrasi SIM dilakukan secara online, namun pemohon nantinya tetap harus mendatangi Mapolresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar Lampung

2. Penjelasan detail alur pendaftaran permohonan SIM online

Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar LampungPexels.com/Porapak Apichodilok

Apakah sejumlah persyaratan dan dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan? Jika sudah, segeralah mengajukan registrasi SIM A atau C secara online.

Langkah pertama, akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu "Pendaftaran SIM Online"; Klik tombol "Mulai", setelah itu akan muncul menu "Data Permohonan". Isikan data-data yang ada dengan benar; kemudian klik "Lanjut", lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

Berikutnya, isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi "ya" atau "tidak"; Lalu anda bisa mengisi seluruh data yang dibutuhkan.

Pastikan data yang dimasukan benar. Kemudian tinggal klik tombol "Lanjut", dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

Selanjutnya, pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan, untuk menyambangi Polres Bandar Lampung atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

Langkah berikutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol "kirim"; Usai semua dilakukan, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik "Ok" dan proses di aplikasi SIM online selesai.

3. Bisa melakukan pembayaran via ATM, EDC, atau teller BRI

Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar LampungPixabay.com/jarmoluk

Setelah mengajukan permohonan melalui situs resmi Korlantas Polri, pemohon akan menerima bukti registrasi secara otomatis melalui email yang didaftarkan. Email itu, berisikan Nomor Registrasi dan total besaran biaya pembuatan SIM online.

Pembayaran permohonan SIM Online bisa diakses melalui ATM, EDC, atau teller BRI di seluruh Indonesia, sesuai nominal yang tertera di email tersebut. Usai membayar, pemohon bisa mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, sesuai tanggal yang ditentukan saat mengajukan permohonan, dengan membawa KTP dan Surat Keterangan Kesehatan.

Pemohon SIM online hanya tinggal mengikuti serangkaian tes dari Satlantas Polresta Bandar, untuk mengantongi SIM baru. Rangkaian tes SIM tersebut terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon yang hanya memperpanjangan SIM, maka tidak akan diminta melakukan tes, kecuali ingin pindah atau naik jenis golongan SIM.

4. Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C secara online

Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar LampungIlustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

Berapa biaya membuat atau memperpanjangan SIM A & C? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencantumkan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yaitu:

Biaya pembuatan SIM A/C yakni, SIM A Rp120 ribu; SIM C Rp100 ribu, SIM C1 Rp100 ribu, SIM C2 Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu, dan SIM D khusus D1 Rp50 ribu.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM A/C yaitu, SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, SIM C1 Rp75 ribu, SIM C2 Rp75 ribu, SIM D Rp30 ribu, dan SIM D khusus D1 Rp30 ribu.

Baca Juga: Uji Coba ETLE Rampung, Polresta Bandar Lampung Kirim Surat ke Pelanggar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya