Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus 

Ada transaksi jual beli motor bodong

Bandar Lampung, IDN Times - AJW (37) dan ZK (66) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka ditangkap karena diduga telah memalsukan dokumen kendaraan bermotor yakni, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus AP (22), yang lebih dulu ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/3/2021). AP ditangkap terkait kasus transaksi jual beli sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah.

"Dari saudara AP kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nopol B 4710 TTO. Juga BB (barang bukti) satu lembar STNK, di Jalan Hayan Wuruk, Kota Bandar Lampung," ujarnya saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (8/3/2021).

 

1. Pengembangan jual beli sepeda motor bodong hasil curian

Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus Ketiga pelaku pemalsuan STNK dan BPKB motor, Senin (8/3/2021) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta mengatakan, seusai menangkap tersangka AP, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan tersebut ternyata sepeda motor Yamaha Nmax itu merupakan barang hasil curian yang terjadi 19 Februari 2021 di Jalan RA. Basyid, Gang Paring Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung milik korban atas nama Alfath Habibie.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa STNK yang dimiliki oleh saudara AP diduga STNK palsu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan terkait asal-usul sepeda motor dan STNK tersebut," imbuh Kombes Yan Budi.

Baca Juga: Polda Pastikan 4 Pria Bikin Kericuhan di Tempat Karaoke Bukan Polisi

2. Tersangka ZK sudah menjual 10 unit motor berikut STNK palsu

Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Atas hasil pengembangan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan kedua tersangka yaitu AJW dan ZK. Keduanya diduga pembuat STNK palsu, berikut barang bukti BPKB sebanyak 15 lembar buku serta 13 lembar STNK lainnya yang juga diduga palsu.

"Pengakuan saudara ZK bahwa selama ini ia telah menjual sepeda motor hasil curian sebanyak 10 unit, dengan dibuatkan STNK palsu," ucap Yan Budi

3. Amankan 15 buku BPKB dan 13 lembar STNK palsu

Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus liputan6.com

Kombes Yan Budi, melanjutkan, dari ketiga tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu uniy sepeda motor Yamaha Nmax warna putih Nopol B 4710 TTO dan satu lembar STNK sepeda motor tersebut  dengan nomor rangka MH3SG3110HK078202, serta nomor mesin G3E4E-0406122 atas nama Vicky Rahmasari.

Selain itu, ada juga 15 buku BPKB, 13 lembar STNK, dan sejumlah spare parts sepeda motor. "Dugaan kita 15 BPKB dan 13 STNK tersebut semuanya palsu," ungkapnya.

4. Terancam empat tahun penjara

Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kombes Yan Budi, mengatakan, ketiga tersangka saat ini dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana. "Ancamannya hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Kepada awak kedia, para pelaku menyatakan, melakukan aksi kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka AJW merupakan Buruh Harian Lepas, warga asal Jalan Adisucipto, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Sementara ZK berprofesi sebagai wiraswasta beralamatkan Dusun I, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya