Simak Aturan Jam Kerja Baru ASN Lampung Selama Ramadan 1442 H
Aturan turut berlaku untuk pekerja WFO dan WFH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan aturan jam kerja baru. Aturan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota selama Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan itu, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor 045.2/1420/07/2021, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
SE itu, merupakan tindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor 09 Tahun 2021, tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Maka perlu dilakukan penyesuaian Jam Kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan," kata Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, Senin (12/4/2021).
Berikut IDN Times rangkum poin-poin disampaikan SE tersebut.
Baca Juga: Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang Mudik
1. Mengatur pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah
Dalam aturan SE itu, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah harus mengatur jumlah pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) ataupun di rumah (work from home).
Kondisi itu, mempertimbangkan data zonasi risiko dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan sebagaimana dalam SE Kemenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN, dalam Tatanan Normal Baru.
"Sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri Kemenpan RB Nomor 67 Tahun 2021," jelas Fahrizal.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021