TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Suap Unila, Hakim Beri Nasihat Khusus ke Dirjen Dikti Nizam

Sikap dan langkah kementerian dipertanyakan

Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek RI Prof Nizam saat menjadi saksi perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 memberikan nasihat khusus kepada Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam menjadi saksi bagi terdakwa Karomani Cs.

Hakim Anggota Edi Purbanus bahkan gamblang meminta sang Dirjen serius membenahi hingga membersihkan adat praktik titip menitip mahasiswa, agar bisa dimasukkan atau diterima saat mendaftar universitas.

Terlebih, dijelaskan dalam kasus suap rektor Unila sebagaimana pada fakta persidangan bukan hanya pejabat tinggi, melainkan pihak honorer ikut ambil bagian dalam penitipan mahasiswa baru.

Baca Juga: Plt Dirjen Dikti Akui Pernah Dititip Calon Mahasiswa Baru

1. Seleksi penerimaan mahasiswa baru dijelaskan tetap berlangsung selama pandemik

Dirje Dikti Prof Nizam saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

Awalnya, Hakim Edi Purbanus menanyakan kepada saksi Nizam, ihwal seleksi penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi terjadi selama 2020 dan 2021 atau di masa-masa pandemik COVID-19.

Saksi Nizam pun mengamini, seleksi penerimaan mahasiswa di seluruh universitas di Indonesia tetap berlangsung. Walupun, beberapa kegiatan semisal rapat harus digelar secara daring.

"Jadi 2020 dan 2021 ada penerimaan, karena masa pandemik melalui daring tapi tetap dilaksanakan gitu pak ya?," tanya hakim Edi.

"Siap Yang Mulia," jawab saksi Nizam.

"Betul pak ya, karena dalam dakwaan itu ada dan dalam BAP bapak juga sudah sebutkan ada SK nya, termasuk kuotanya juga ada," imbuh Edi.

2. Sikap dan langkah Kemendikbud Ristek dipertanyakan

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Terkait pengakuan tersebut dan berkaca pada perkara korupsi eks rektor Unila, hakim Edi menelisik lebih jauh ihwal sikap dan langkah Kemendikbud Ristek menyikapi agar kasus serupa tidak kembali terulang di universitas-universitas lain.

"Saya ingin dengar. Apa dibiarkan saja atau dibiarin aja, atau bagaimana pak, tolong ceritakan mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata hakim Edi.

"Terima kasih Yang Mulia, jadi berdasarkan apa yang terjadi tersebut, kami kemudian ke Deputi Pencegahan KPK, untuk mendapatkan masukan dan perbaikan-perbaikan harus kita lakukan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," terang saksi Nizam.

"Dari masukan-masukan tersebut, kita lakukan perbaikan Permendikbud Ristek tentang penerimaan mahasiswa baru," sambung saksi.

Alhasil, hakim pun meminta kepada kementerian terkait memberikan atensi khusus atas peristiwa dan praktik modus-modus serupa di seluruh univeristas. "Gitu pak ya, udah ya atensinya ada," timpal hakim.

Baca Juga: Ketua PBNU Marsudi Syuhud Titip 24 Calon Mahasiswa ke Dirjen Dikti

Berita Terkini Lainnya