Sidang Suap Unila, Hakim Beri Nasihat Khusus ke Dirjen Dikti Nizam
Sikap dan langkah kementerian dipertanyakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 memberikan nasihat khusus kepada Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam menjadi saksi bagi terdakwa Karomani Cs.
Hakim Anggota Edi Purbanus bahkan gamblang meminta sang Dirjen serius membenahi hingga membersihkan adat praktik titip menitip mahasiswa, agar bisa dimasukkan atau diterima saat mendaftar universitas.
Terlebih, dijelaskan dalam kasus suap rektor Unila sebagaimana pada fakta persidangan bukan hanya pejabat tinggi, melainkan pihak honorer ikut ambil bagian dalam penitipan mahasiswa baru.
Baca Juga: Plt Dirjen Dikti Akui Pernah Dititip Calon Mahasiswa Baru
1. Seleksi penerimaan mahasiswa baru dijelaskan tetap berlangsung selama pandemik
Awalnya, Hakim Edi Purbanus menanyakan kepada saksi Nizam, ihwal seleksi penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi terjadi selama 2020 dan 2021 atau di masa-masa pandemik COVID-19.
Saksi Nizam pun mengamini, seleksi penerimaan mahasiswa di seluruh universitas di Indonesia tetap berlangsung. Walupun, beberapa kegiatan semisal rapat harus digelar secara daring.
"Jadi 2020 dan 2021 ada penerimaan, karena masa pandemik melalui daring tapi tetap dilaksanakan gitu pak ya?," tanya hakim Edi.
"Siap Yang Mulia," jawab saksi Nizam.
"Betul pak ya, karena dalam dakwaan itu ada dan dalam BAP bapak juga sudah sebutkan ada SK nya, termasuk kuotanya juga ada," imbuh Edi.
Baca Juga: Ketua PBNU Marsudi Syuhud Titip 24 Calon Mahasiswa ke Dirjen Dikti