Sidang PK Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditunda, Terpidana tak Hadir
Tim Kuasa Hukum temukan 3 novum dan 7 bukti baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur terpaksa urung dilaksanakan alias ditunda. Itu usai Alay tidak dapat dihadirkan dalam persidangan secara daring dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Agenda sidang pembacaan memori PK di Pengadilan Negeri (Pun) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/8/2021) tersebut, sejatinya sempat dibuka untuk umum, kendati Majelis Hakim Hendro Wicaksono kembali menunda persidangan.
"Dikarenakan terdakwa tidak bisa dihadirkan dan belum adanya kelengkapan administrasi terkait sidang PK yang masuk ke Lapas Gunung Sindur," ujar Hendro, dalam persidangan.
Baca Juga: Uang Pengganti Terpidana Satono Dilimpahkan ke Ahli Waris
1. Tim Kuasa Hukum telah siapkan novum dan bukti baru
Dalam proses persidangan dibuka, Majelis Hakim juga sempat menanyakan poin-poin terbaru dalam pokok pengajuan PK.
Saat itu, Tim Kuasa Hukum Alay menyebutkan, ada tiga temuan keadaan baru (novum). Selain itu, bakal ada tujuh bukti baru, bakal ikut dibacakan dalam memori PK.
Baca Juga: Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal Dunia