Siap-siap! UMP 2023 Lampung Diumumkan 28 November 2022
Klaim upaya mewujudkan hak pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadwalkan pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 7 Desember 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, perubahan tersebut merupakan hasil pergantian penjadwalan sebelumnya UMP bakal diumumkan 21 November 2022 dan UMK di 30 November 2022.
"Perubahan waktu penetapan Upah Minimum (UM) ini sudah dibahas dengan gubernur dan rapat bersama dengan dinas terkait," ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Pemprov Lampung Mulai Matangkan Persiapan Migrasi ke Televisi Digital
1. Perubahan memberikan waktu cukup kepada Dewan Pengupahan Daerah
Lebih lanjut alasan perubahan waktu penetapan UM 2023 tersebut, dijelaskan Fahrizal guna memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah, untuk menghitung UM sesuai formula baru diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM 2023.
"UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut nantinya akan langsung mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2023," kata Sekdaprov.