TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! UMP 2023 Lampung Diumumkan 28 November 2022

Klaim upaya mewujudkan hak pekerja

Pexel

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadwalkan pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 7 Desember 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, perubahan tersebut merupakan hasil pergantian penjadwalan sebelumnya UMP bakal diumumkan 21 November 2022 dan UMK di 30 November 2022.

"Perubahan waktu penetapan Upah Minimum (UM) ini sudah dibahas dengan gubernur dan rapat bersama dengan dinas terkait," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Pemprov Lampung Mulai Matangkan Persiapan Migrasi ke Televisi Digital

1. Perubahan memberikan waktu cukup kepada Dewan Pengupahan Daerah

Pemprov Lampung menjadwalkan pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 7 Desember 2022. (Dok. Pemprov Lampung)

Lebih lanjut alasan perubahan waktu penetapan UM 2023 tersebut, dijelaskan Fahrizal guna memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah, untuk menghitung UM sesuai formula baru diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM 2023.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut nantinya akan langsung mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2023," kata Sekdaprov.

2. Kebijakan mewujudkan hak pekerja/buruh

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujik penyampaian Menteri Ketenagakerjaan, Fahrizal menyampaikan, kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja maupun buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh, agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan dapat membahayakan kesehatan pekerja/ buruh, sehingga berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

"Dengan periode terbatas menuju penetapan upah minimum tanggal 21 November setiap tahunnya, sebagaimana PP 36/2021, pemerintah membuatkan peraturan khusus terkait penetapan upah minimum 2023 melalui peraturan menteri ketenagakerjaan," terang dia.

Baca Juga: Hore! Pemprov Lampung Buka 422 Formasi Guru PPPK

Berita Terkini Lainnya