TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan Lampung

Pelaku ditangkap di rumah makan tanpa perlawanan

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Seorang kakek berinisial WN berusia 49 tahun, warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia enam tahun, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ironisnya lagi, WN melakukan tindakan amoral itu di kamar mandi sebuah masjid tempat mereka tinggal.

"Pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan saat berada di sebuah rumah makan kampung sekitar," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Tega! Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri lalu Dibuang ke Sungai

1. Korban hendak membeli bakso di depan rumahnya

Ilustrasi Penjual Bakso (IDN Times/Sunariyah)

Andre mengungkapkan, tindak pidana pencabulan tersebut berlangsung saat korban hendak pergi membeli bakso di depan rumahnya, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika korban hendak menyeberangi jalan, tiba-tiba pelaku berada di depan masjid memanggil sang bocah.

"Korban menghampiri pelaku. Setelah bertemu, WN mengajaknya ke dalam kamar mandi masjid dan di situ lah pelaku mencabuli korban," ungkap Andre.

2. Pelaku perintahkan korban berperilaku seperti biasa

WN, tersangka pencabulan anak di bawah umur masih berusia 6 tahun di Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Usai pelaku selesai melakukan pencabulan, korban disuruh WN untuk memakai celananya dan pulang ke rumah. Korban juga diperintah berperilaku seperti biasa.

Setibanya di rumah, orangtua korban melihat sang anak yang urung membeli bakso, kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Mendengar pengakuan dari korban, orangtuanya tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Way Kanan," imbuhnya.

Baca Juga: Hewan Empat Daerah Lampung Terjangkit PMK, Pengiriman ke Balam Disetop

Berita Terkini Lainnya