Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan Lampung
Pelaku ditangkap di rumah makan tanpa perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Seorang kakek berinisial WN berusia 49 tahun, warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia enam tahun, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ironisnya lagi, WN melakukan tindakan amoral itu di kamar mandi sebuah masjid tempat mereka tinggal.
"Pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan saat berada di sebuah rumah makan kampung sekitar," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Tega! Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri lalu Dibuang ke Sungai
1. Korban hendak membeli bakso di depan rumahnya
Andre mengungkapkan, tindak pidana pencabulan tersebut berlangsung saat korban hendak pergi membeli bakso di depan rumahnya, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika korban hendak menyeberangi jalan, tiba-tiba pelaku berada di depan masjid memanggil sang bocah.
"Korban menghampiri pelaku. Setelah bertemu, WN mengajaknya ke dalam kamar mandi masjid dan di situ lah pelaku mencabuli korban," ungkap Andre.
Baca Juga: Hewan Empat Daerah Lampung Terjangkit PMK, Pengiriman ke Balam Disetop