Selamat! Anggota KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah Dilantik DKPP RI
Penyelenggara Pemilu di Lampung selama 18 tahun 9 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Anggota KPU Provinsi Lampung, Muhammad Tio Aliansyah bersama 4 orang lainnya resmi dilantik Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 82/P Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi teetanggal 22 Juli 2022.
Kelima anggota DKPP RI dari unsur tokoh masyarakat tersebut masing-masing adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi.
Baca Juga: Dana Pilkada 2024 Rp40 Miliar, DPRD Bandar Lampung Terima Usulan KPU
1. M Tio Aliansyah mejadi penyelenggaraan Pemilu di Lampung selama 18 tahun 9 bulan
Menanggapi pelantikan ini, Ketua KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024, Erwan Bustami mengucapkan selamat dan sukses atas terlantiknya kelima anggota DKPP RI. Terkhusus kepada salah satu anggotanya Muhammad Tio Aliansyah telah mengabdikan diri sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung selama 18 tahun 9 bulan.
"Tentu kita merasa senang, bahagia, dan bangga kepada Bang Tio, karena ada penyelenggaraan anggota KPU Provinsi Lampung yang sudah 18 tahun 9 bulan menjadi penyelenggara Pemilu baik Lampung Utara dan di Provinsi," ucapnya, kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).
Selama periode jabatan tersebut, Tio Aliansyah juga selalu dikenal memberikan pengabdian dan kerja-kerja maksimal sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung. "Kita bersyukur dan bangga," sambung Erwan.
Baca Juga: KPU Lampung Catat Penambahan 13.856 Pemilih Periode Agustus 2022