KPU Lampung Catat Penambahan 13.856 Pemilih  Periode Agustus 2022

Total pemutakhiran DPB 5.879.291 pemilih

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung merilis rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022 di wilayah setempat berjumlah 5.879.291 pemilih. Pendataan itu merupakan hasil kumulatif melibatkan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto mengatakan, total rekapitulasi DPB tersebut bertambah sekitar 13.856 dari jumlah DPB sebelumnya periode Juli 2022 yaitu, 5.865.435 pemilih.

"Untuk Agustus 2022, saat ini pemilih laki-laki berjumlah 3.001.551 dan pemilih perempuan 2.877.740," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Dana Pilkada 2024 Rp40 Miliar, DPRD Bandar Lampung Terima Usulan KPU

1. Pemilih tidak memenuhi syarat 58.278 orang

KPU Lampung Catat Penambahan 13.856 Pemilih  Periode Agustus 2022Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto saat menyampaikan pemutakhiran DPB Agustus 2022. (IDN Times/Istimewa)

Agus melanjutkan, penghitungan total DPB 5.879.291 pemilih itu didapat dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, dan 19.777 TPS di se-Provinsi Lampung.

Selain penambahan pemilih baru sebanyak 13.856 pemilih, periode Agustus 2022 juga menghimpun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 58.278 pemilih. Mereka terdiri dari pindah keluar 40.660 pemilih, meninggal dunia 1.164 pemilih, pemilih ganda 2.597 pemilih, tidak dikenal 1 pemilih.

"Untuk TMS dari kategori TNI-Polri, bukan penduduk, dan belum KTP El/Suket pada periode ini nihil alias tidak ada," katanya.

2. Pemutakhiran DPB berakhir September 2022

KPU Lampung Catat Penambahan 13.856 Pemilih  Periode Agustus 2022Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan SE KPU RI 613 Tahun 2022, Agus juga menyampaikan, kerja pemutakhiran DPB akan berakhir September 2022 tepat satu bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang sesuai dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilio) 2024.

"Dalam SE KPU ditegaskan, data DPB hasil pemutakhiran DPB September 2022, akan dijadikan bahan sinkronisasi dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

3. KPU harapkan masukan hingga tanggapan stakeholder

KPU Lampung Catat Penambahan 13.856 Pemilih  Periode Agustus 2022Ilustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait penyelenggaraan kegiatan DPB akan berlangsung dalam satu bulan ke depan ini, KPU Provinsi Lampung juga mengharapkan masukan, saran, dan tanggapan dari para stakeholder menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 tanggal 14 Oktober 2022-14 Juni 2023.

"Partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk kami, untuk meningkatkan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas," tandas dia.

Baca Juga: KPU Lampung Lelang Barang Milik Negara, dari Elektronik hingga Mebel 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya