TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebut Presiden Jokowi Komunis, Eks Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Abu Bakar diamankan di kediaman Kota Bandar Lampung

Polda Lampung tangkap Abu Bakar terkait video viral ujaran kebencian. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung kembali menangkap salah satu anggota Khilaftul Muslimin inisal C alias Abu Bakar (71). Ia adalah mantan Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, Abu Bakar ditangkap saat berada di kediamannya tepat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan ini berdasarkan surat perintah pak direktur, untuk menindaklanjuti laporan polisi yang ada. ABB (Abu Bakar) telah menyiarkan berita atau pernyataan bohong di tengah-tengah masyarakat," ujarnya, saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Eks Anggota NII: Khilafatul Muslimin Gerakan Baru NII Masa Kini

1. Abu Bakar langsung ditetapkan tersangka, barang bukti video ujaran kebencian

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk penangkapan ini, Wahyudi melanjutkan, status Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.

Selain itu, kepolisian diketahui turut mengamankan barang bukti berupa sebuah video viral sempat tersebar luas. Itu memperlihatkan tersangka Abu Bakar menyebarkan pernyataan bernuansa ujaran kebencian.

"Dalam video, tersangka telah menyatakan pemerintah anti Islam, Presiden Jokowi itu komunis, dan hati-hati umat Islam saat solat orang ditangkap. Ini maksudnya menyebut pimpinan Abdul Qadir Baraja diamankan Polda Metro Jaya," katanya.

2. Polisi sebut Abu Bakar telah berbohong

Jemaah di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wahyudi menjelaskan, Abu Bakar juga telah berbohong penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja tidak dilakukan sesaat atau pasca melaksanakan salat subuh di Masjid Kekholifahan Kantor Pusat Khilaftul Muslimin. Itu melainkan sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pada saat penangkapan itu, dia mengatakan habis subuh. Sementara dari video yang ada itu adalah pagi harinya dan matahari sudah terbit," imbuhnya.

3. Terancam penjara 10 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut Wahyudi turut mengungkapkan, Abu Bakar akan dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penanganan Tindak Pidana, ancamannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Menurutnya, Abu Bakar diketahui merupakan mantan Amir atau Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, kendati demikian statusnya tersebut berganti pascaditetapkan sebagai terpidana pelanggaran prokes COVID-19 saat kirab 1 Muharam Oktober 2021 lalu.

"Dari informasi kita dapat, dia (Abu Bakar) bukan lagi salah satu pimpinan atau Amir Khilafatul Muslimin sejak ditahan terkait pelanggaran prokes tahun lalu," kata Kasubdit 1.

Baca Juga: Jamaah Khilafatul Muslimin Serahkan Atribut ke Polresta Bandar Lampung

Berita Terkini Lainnya