Sebut Presiden Jokowi Komunis, Eks Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap
Abu Bakar diamankan di kediaman Kota Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung kembali menangkap salah satu anggota Khilaftul Muslimin inisal C alias Abu Bakar (71). Ia adalah mantan Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, Abu Bakar ditangkap saat berada di kediamannya tepat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Penangkapan ini berdasarkan surat perintah pak direktur, untuk menindaklanjuti laporan polisi yang ada. ABB (Abu Bakar) telah menyiarkan berita atau pernyataan bohong di tengah-tengah masyarakat," ujarnya, saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Eks Anggota NII: Khilafatul Muslimin Gerakan Baru NII Masa Kini
1. Abu Bakar langsung ditetapkan tersangka, barang bukti video ujaran kebencian
Merujuk penangkapan ini, Wahyudi melanjutkan, status Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Selain itu, kepolisian diketahui turut mengamankan barang bukti berupa sebuah video viral sempat tersebar luas. Itu memperlihatkan tersangka Abu Bakar menyebarkan pernyataan bernuansa ujaran kebencian.
"Dalam video, tersangka telah menyatakan pemerintah anti Islam, Presiden Jokowi itu komunis, dan hati-hati umat Islam saat solat orang ditangkap. Ini maksudnya menyebut pimpinan Abdul Qadir Baraja diamankan Polda Metro Jaya," katanya.
Baca Juga: Jamaah Khilafatul Muslimin Serahkan Atribut ke Polresta Bandar Lampung