TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta

Modus pasang foto wanita di medsos

Personel Satreskrim Polres Pringsewu menangakap tiga pemuda melancarkan kejahatan pemerasan dan pengancaman modus konten pornografi (sextortio). (IDN Times/Istimewa)

Pringsewu, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Pringsewu menangakap tiga pemuda melancarkan kejahatan tindak pidana pemerasan dan pengancaman modus konten pornografi (sextortion) akhir pekan lalu.

Ketiga terduga pelaku masing-masing inisial DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ketiga pelaku tertangkap aparat penegak hukum di 3 lokasi berbeda.

"Selain ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ini, kami masih memburu 1 pelaku lain sudah diketahui identitasnya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Tersulut Cemburu, Pria Pringsewu Tega Aniaya Pengusaha Kafe 

1. Modus pasang foto wanita di medsos

Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Feabo melanjutkan, pengungkapan kasus pemerasan dan pengancaman itu berawal dari laporan kepolisian seorang korban pemuda inisial AH (26), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo ke pihak kepolisian Polres Pringsewu, Sabtu (13/8/2022).

Kala menjalankan aksinya tersebut, pelaku diketahui berpura-pura menjadi sosok perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial (medsos) untuk menyasar para calon korban laki-laki.

"Para pelaku ini memulai kejahatannya, dengan cara menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp," ungkap Kasatreskrim.

2. Korban diperas, serahkan uang Rp5 juta

Personel Satreskrim Polres Pringsewu menangakap tiga pemuda melancarkan kejahatan pemerasan dan pengancaman modus konten pornografi (sextortio). (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Feabo mengungkapkan, para pelaku menyasar calon korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial pribadi. Pascakomunikasi terjalin intenst, pelaku coba menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan korban.

“Ketika video call tersebut, pelaku merekam dan menangkap layar korban yang juga diminta telanjang badan, menggunakan konten tersebut pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," imbuhnya.

Permintaan sejumlah nominal uang tersebut diketahui turut disertai dengan ancaman pelaku kepada korban yaitu, bila tidak dipenuhi maka pelaku akan menyebarkan konten pornografi korban. "AH diperas uang 5 juta, tapi baru terbayar 200 ribu dan seketika konten tersebut tersebar di laman dan grup medsos. Lalu korban melapor ke polisi," sambung Kasatreskrim.

Baca Juga: Mobil Sedan Terbakar di Pringsewu, Pemilik Mobil Alami Luka Bakar

Berita Terkini Lainnya