Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 Juta

Modus pasang foto wanita di medsos

Pringsewu, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Pringsewu menangakap tiga pemuda melancarkan kejahatan tindak pidana pemerasan dan pengancaman modus konten pornografi (sextortion) akhir pekan lalu.

Ketiga terduga pelaku masing-masing inisial DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ketiga pelaku tertangkap aparat penegak hukum di 3 lokasi berbeda.

"Selain ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ini, kami masih memburu 1 pelaku lain sudah diketahui identitasnya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Tersulut Cemburu, Pria Pringsewu Tega Aniaya Pengusaha Kafe 

1. Modus pasang foto wanita di medsos

Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 JutaIlustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Feabo melanjutkan, pengungkapan kasus pemerasan dan pengancaman itu berawal dari laporan kepolisian seorang korban pemuda inisial AH (26), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo ke pihak kepolisian Polres Pringsewu, Sabtu (13/8/2022).

Kala menjalankan aksinya tersebut, pelaku diketahui berpura-pura menjadi sosok perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial (medsos) untuk menyasar para calon korban laki-laki.

"Para pelaku ini memulai kejahatannya, dengan cara menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp," ungkap Kasatreskrim.

2. Korban diperas, serahkan uang Rp5 juta

Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 JutaPersonel Satreskrim Polres Pringsewu menangakap tiga pemuda melancarkan kejahatan pemerasan dan pengancaman modus konten pornografi (sextortio). (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Feabo mengungkapkan, para pelaku menyasar calon korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial pribadi. Pascakomunikasi terjalin intenst, pelaku coba menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan korban.

“Ketika video call tersebut, pelaku merekam dan menangkap layar korban yang juga diminta telanjang badan, menggunakan konten tersebut pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," imbuhnya.

Permintaan sejumlah nominal uang tersebut diketahui turut disertai dengan ancaman pelaku kepada korban yaitu, bila tidak dipenuhi maka pelaku akan menyebarkan konten pornografi korban. "AH diperas uang 5 juta, tapi baru terbayar 200 ribu dan seketika konten tersebut tersebar di laman dan grup medsos. Lalu korban melapor ke polisi," sambung Kasatreskrim.

3. Terancam UU Pornografi dan ITE

Sebar Foto Porno, 3 Pemuda di Pringsewu Sempat Peras Korban Rp5 JutaIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Merujuk laporan korban AH tersebut, polisi segera menyelidiki dugaan tindak pidana dan mengejar para pelaku. Alhasil, aparat penegak hukum meringkus ketiga tersangka di tiga lokasi berbeda, berikut barang 3 unit ponsel dan 1 unit mobil.

"DS diciduk Sabtu (13 Agustus 2022) kemarin sekitar jam 19.30 di sekitaran RS Mitra Husada Pringsewu, sedangkan DD dan ES berhasil diamankan berselang 30 menit kemudian di rumah masing-masing," kata Feabo.

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan ketiga pelaku akan dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Mobil Sedan Terbakar di Pringsewu, Pemilik Mobil Alami Luka Bakar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya