Sah! Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Larang ASN Buka Puasa Bersama
Menjaga transisi pandemik ke endemic
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2 / 1258 /07/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Keputusan ini ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal Senin, 27 Maret 2023. Edaran juga ditembuskan kepada Menpan RB, Mendagri, Ketua DPRD Provinsi Lampung, dan para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Baca Juga: ASN Bandar Lampung Tak Dilarang Bukber Asal Penuhi Syarat Ini
1. Seluruh ASN se-Lampung dilarang buka puasa bersama
Dalam keputusan pelarangan tersebut, Arinal menyampaikan, aturan ini sebagaimana menindaklanjuti ketentuan SE Mendagri Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tertanggal 23 Maret 2023.
Menurutnya, peniadaan kegiatan buka puasa bersama ini merupakan tindaklanjut surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
"Kepada bupati/wali kota se-Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa
Bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, bagi seluruh ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing," pinta gubernur, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa di Bandar Lampung, Segar Abis dan Hits!