Sah! Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Larang ASN Buka Puasa Bersama

Menjaga transisi pandemik ke endemic

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2 / 1258 /07/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Keputusan ini ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal Senin, 27 Maret 2023. Edaran juga ditembuskan kepada Menpan RB, Mendagri, Ketua DPRD Provinsi Lampung, dan para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Baca Juga: ASN Bandar Lampung Tak Dilarang Bukber Asal Penuhi Syarat Ini

1. Seluruh ASN se-Lampung dilarang buka puasa bersama

Sah! Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Larang ASN Buka Puasa BersamaKantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam keputusan pelarangan tersebut, Arinal menyampaikan, aturan ini sebagaimana menindaklanjuti ketentuan SE Mendagri Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tertanggal 23 Maret 2023.

Menurutnya, peniadaan kegiatan buka puasa bersama ini merupakan tindaklanjut surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

"Kepada bupati/wali kota se-Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa
Bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, bagi seluruh ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing," pinta gubernur, Selasa (28/3/2023).

2. Upaya menerapkan prinsip kehati-hatian dari masa pandemik ke endemik

Sah! Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Larang ASN Buka Puasa BersamaGubernur Lampung Arinal Djunaidi saat silaturahmi bersama media cetak dan elektronik di Taman Santap Rumah Kayu, Senin (6/2/2023). (IDN Times/Martin L Tobing).

Selain para ASN, Arinal juga meminta kepada para kepala perangkat daerah, unit kerja, direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat mematuhi aturan peniadaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Menurut gubernur, peraturan ini penting dilaksanakan, terlebih saat ini masih dalam masa transisi pandemik menuju endemic COVID-19. "Harus kita tekankan, kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease atau COVID-19," ujar gubernur.

3. Pemerintah daerah tegak lurus dengan aturan pusat

Sah! Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Larang ASN Buka Puasa Bersamailustrasi menu buka puasa atau sahur (freepik.com/freepik)

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menambahkan, kebijakan pelarangan ini juga telah dikeluarkan pemerintah pusat, maka otomatis wajib diikuti atau dilaksanakan penuh oleh pemerintah daerah.

"Kita mesti mengindahkan seluruh kebijakan dari pusat, Presiden sudah mengarahkan terus juga ada surat dari Menseskab dan juga surat dari Mendagri. Jadi kita harus patuh arahan dari pusat," tandasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa di Bandar Lampung, Segar Abis dan Hits!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya