Sabu 3 Kg dan Ganja 69 Kg Diamankan Polda Lampung, 11 Pelaku Ditangkap
Bongkar jaringan narkoba lintas provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Terpadu Polda Lampung membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Giat operasi itu menangkap 11 tersangka tindak pidana peredaran narkoba. Pengungkapan kasus merupakan hasil operasi periode Mei 2022.
Wadirnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, para tersangka tersebut masing-masing 4 pelaku peredaran sabu-sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi.
"Hasil pengungkapan ini, kami mengamankan total barang bukti narkotika golongan I jenis ganja 69 kilogram (Kg), sabu-sabu 3,05 Kg, dan ekstasi 1.300 butir," ujarnya dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (3/6/2022)
Baca Juga: Tiga Pencuri Motor di Pringsewu Ditangkap, Kedok Terungkap karena COD
1. Tercatat 3 kg sabu akan diedarkan di Jakarta hingga NTB
Dari masing-masing pengungkapan ketiga jenis narkotika tersebut, Winardi mengungkapkan, tim terpadu mulanya berhasil menangkap 2 tersangka masing-masing inisial RJ dan BA di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022) pukul 10.30 WIB. Dari dua tersangka itu diamankan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 kg.
Kemudian polisi mengembangkan temuan dengan teknik controlled delivery, dan kembali menangkap 2 pelaku inisial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk jaringan khusus sabu-sabu, barang bukti didapatkan dari salah satu wilayah Indonesia bagian barat dan akan dibawa untuk diedarkan Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB," terang Wadirnarkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung