Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung

Empat tersangka ternyata residivis

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu dilakukan 27 Mei hingga 2 Juni 2022.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kesembilan tersangka tersebut terdiri dari 4 pengedar dan 5 penggunaan narkotika jenis sabu-sabu serta ganja.

"Para pengedar masing-masing insial BN, SP, DD, dan RJ ini adalah residivis atas kasus serupa yaitu, pengedar narkotika sabu-sabu," ujarnya, dihadapan awak media, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: BNN Lampung Buka Suara, Isu Pegawai Honorer Terlibat Kasus Perampokan

1. Total barang bukti 13,73 gram sabu dan 5,67 gram ganja

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar LampungPengungkapan kasus 9 tersangka penyalahguna narkotika Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain para pengedar sabu tersebut, Gigih mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan 5 tersangka pemakai narkotika lainnya. Mereka masing-masing inisial FJ, SK, MI, HA, dan RA merupakan para warga Kota Bandar Lampung.

"Seluruh pemakai ini rata-rata berusia remaja di atas 21 tahun asal Bandar Lampung, 4 laki-laki dan satu berjenis kelamin perempuan," katanya.

Dari para pelaku, Kasatresnarkoba menyebutkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 13,73 gram sabu, 5,67 gram ganja, dan sembilan unit handphone. "Pengungkapan ini beberapa di antaranya adalah TO (target operasi) kami pada Ops Sikat Krakatau 2022," sambung Gigih.

2. Polisi masih dalami jaringan, para pengedar terancam penjara seumur hidup

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar LampungPengungkapan kasus 9 tersangka penyalahguna narkotika Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Gigih menyebutkan, pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus dan mengejar para buronan atau daftar pencarian orang (DPO) lain diduga ikut terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.

Selian itu, kepolisian juga menegaskan para tersangka akan dijerat Pasal 114 Sub 112 dan 111 ayat 1, 127 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pengedar terancam hukuman pidana minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau kurungan penjara seumur hidup, serta pidana denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," tegas Kasatresnarkoba.

3. Masyarakat diminta terus bentengi diri dari penyalahgunaan narkoba

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar LampungPengungkapan kasus 9 tersangka penyalahguna narkotika Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Gigih mengingatkan, penggunaan narkotika dapat menyasar kalangan dari berbagai level, bahkan mulai pelajar, mahasiswa hingga ASN, dan aparat penegak hukum. Maka dari itu, penting untuk tiap individu terus membentengi diri dengan meningkatkan kewaspadaan serta antispasi.

Ia meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, khususnya di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

"Kami akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika, agar masyarakat Kota Bandar Lampung terbebas dari penyalahgunaan narkotika," tandas mantan Kapolsek Natar tersebut.

Baca Juga: Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya