TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! Bandara Radin Intan II Berlakukan Tes PCR 3 x 24 Jam

Tes PCR ini mulai diterapkan sejak 28 Oktober 2021

Bandar Udara Radin Intan II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Bandara Udara (Bandara) Radin Intan II, Provinsi Lampung telah menetapkan masa berlaku hasil tes swab RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan para calon penumpang pesawat menjadi 3x24 jam.

Keputusan itu menyusul Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 2021  adendum tanggal 27 dan 28 Oktober 2021, dan SE Kemenhub Nomor 93 Tahun 2021, tentang ketentuan mengatur syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

"Kita tentu saja mengacu pada aturan-aturan yang ada, termasuk masa berlaku swab RT-PCR selama 3×24 mulai per tanggal 28 Oktober 2021," ujar Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan, kepada IDN Times (29/10/2021).

Baca Juga: Bandara Radin Inten II Mei Rugi Rp1,2 Miliar, Minta Pengurangan PBB  

1. Swab antigen hanya diperuntukan bagi daerah luar Pulau Jawa Bali

Ilustrasi tes cepat antigeng. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebagaimana ketentuan syarat perjalanan tersebut, Hendra menjelaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Itu seperti hasil negatif RT-PCR (H-3) untuk calon penumpang pesawat udara yang masuk/keluar dan antarwilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara, untuk hasil tes negatif COVID-19 menggunakan swab antigen, berlaku H-1 hanya di atau antar luar Pulau Jawa Bali.

"Syarat perjalanan terakhir itu, dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ini adalah salah satu hal wajibnya," imbuh Hendra.

2. Anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat

Ilustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain menginformasikan update syarat perjalanan, Hendra ikut menyampaikan bahwa anak usia 12 tahun ke bawah juga sudah diperbolehkan menggunakan atau menaiki moda transportasi udara.

"Mereka (anak-anak) menang tidak diwajibkan vaksin, tapi tetap syarat mutlak perjalanan dengan harus menggunakan RT-PCR ataupun Antigen sesuai wilayah tujuan masing-masing," terangnya.

Lebih lanjut, dalam peraturan terbaru kali ini pesawat udara juga telah diizinkan mengangkut penumpang dengan jumlah maksimal di tiap penerbangan hingga kapasitas 100 persen. "Tentu kami sangat bersyukur atas kebijakan ini, dan diharapkan kembali menumbuhkan perputaran ekonomi di lingkungan Bandara," sambung Hendra.

3. Volume penumpang Bandara Radin Intan II naik 43 persen

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Seiring dengen penambahan jumlah kapasitas maksimal penumpang tersebut, Hendra menyebut jumlah volume penumpang pesawat udara di Bandara Radin Intan II ikut mengalami peningkatan hingga 43 persen.

Catatan itu bila dihitung dari periode 1-28 Oktober 2021, yang dibandingkan dengan kurun waktu 1-28 September 2021, atau tepatnya sama-sama terhimpun selama 28 hari.

"Peningkatan juga ikut terjadi dari sisi jumlah pergerakan pesawat, yang mengalami kenaikan mencapai 17 persen," ucapnya.

Lalu bagaimana dengan jumlah penumpang per harinya? Terdata, ada 1.044 penumpang pesawat udara naik dari Bandara Radin Intan II menuju Jakarta per harinya.  "Ini ikut membuat pergerakan sekitar 8 persawat per hari. Kalau periode sebelumnya itu hanya sekitar 800-900 penumpang saja," lanjut Hendra.

Baca Juga: Lampung Craft 27-29 Oktober Dekranasda Lampung Terapkan Prokes Ketat

Berita Terkini Lainnya