Resmi! Bandara Radin Intan II Berlakukan Tes PCR 3 x 24 Jam
Tes PCR ini mulai diterapkan sejak 28 Oktober 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bandara Udara (Bandara) Radin Intan II, Provinsi Lampung telah menetapkan masa berlaku hasil tes swab RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan para calon penumpang pesawat menjadi 3x24 jam.
Keputusan itu menyusul Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 2021 adendum tanggal 27 dan 28 Oktober 2021, dan SE Kemenhub Nomor 93 Tahun 2021, tentang ketentuan mengatur syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
"Kita tentu saja mengacu pada aturan-aturan yang ada, termasuk masa berlaku swab RT-PCR selama 3×24 mulai per tanggal 28 Oktober 2021," ujar Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan, kepada IDN Times (29/10/2021).
Baca Juga: Bandara Radin Inten II Mei Rugi Rp1,2 Miliar, Minta Pengurangan PBB
1. Swab antigen hanya diperuntukan bagi daerah luar Pulau Jawa Bali
Sebagaimana ketentuan syarat perjalanan tersebut, Hendra menjelaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Itu seperti hasil negatif RT-PCR (H-3) untuk calon penumpang pesawat udara yang masuk/keluar dan antarwilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara, untuk hasil tes negatif COVID-19 menggunakan swab antigen, berlaku H-1 hanya di atau antar luar Pulau Jawa Bali.
"Syarat perjalanan terakhir itu, dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ini adalah salah satu hal wajibnya," imbuh Hendra.
Baca Juga: Lampung Craft 27-29 Oktober Dekranasda Lampung Terapkan Prokes Ketat