Rektor UIN: Tak Mungkin Menag Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Masyarakat diminta tabayun dan tidak emosi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin menyambut baik upaya Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Peraturan itu diketahui sempat mengundang beragam komentar masyarakat.
Kebijakan tersebut diketahui merujuk Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala resmi diterbitkan tertanggal 21 Februari 2022. Dalam SE, diatur penggunaan pengeras suara atau micropone luar dan dalam saat pelaksanaan ibadah salat.
1. Rektor ajak masyarakat menyikapi aturan pengeras suara secara bijak
Prof Wan menilai, dalam hal ini Kementerian Agama berusaha untuk menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi peraturan tersebut secara bijak.
“Dasar dari semuanya adalah menjunjung tinggi sikap tenggang rasa, menjaga toleransi umat beragama terhadap seluruh anak bangsa se-Tanah Air,” katanya, Senin (28/2/2022).
Ia pun menyampaikan, pengaturan pengeras suara sesungguhnya tidak hanya di negara Indonesia. Namun negara muslim lain seperti, Malaysia dan Arab Saudi pengaturan tentang pengeras suara di masjid termasuk saat azan diatur dengan tepat dan tertib.
“Pengaturan pengeras suara di masjid adalah menyangkut kepentingan publik . Apalagi pengaturan ini sudah melalui riset, diskusi dengan Dewan Masjid Indonesia, MUI, dan organisasi sosial keagamaan lainnya,” sambung dia.
Baca Juga: IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras Suara