TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor UIN: Tak Mungkin Menag Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Masyarakat diminta tabayun dan tidak emosi

Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin menyambut baik upaya Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara di Masjid dan Musala. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin menyambut baik upaya Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Peraturan itu diketahui sempat mengundang beragam komentar masyarakat.

Kebijakan tersebut diketahui merujuk Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala resmi diterbitkan tertanggal 21 Februari 2022. Dalam SE, diatur penggunaan pengeras suara atau micropone luar dan dalam saat pelaksanaan ibadah salat.

1. Rektor ajak masyarakat menyikapi aturan pengeras suara secara bijak

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin akan meresmikan Masjid Safinatul Ulum di lingkungan UIN Raden Intan Lampung, Sukarame, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) ,

Prof Wan menilai, dalam hal ini Kementerian Agama berusaha untuk menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi peraturan tersebut secara bijak.

“Dasar dari semuanya adalah menjunjung tinggi sikap tenggang rasa, menjaga toleransi umat beragama terhadap seluruh anak bangsa se-Tanah Air,” katanya, Senin (28/2/2022).

Ia pun menyampaikan, pengaturan pengeras suara sesungguhnya tidak hanya di negara Indonesia. Namun negara muslim lain seperti, Malaysia dan Arab Saudi pengaturan tentang pengeras suara di masjid termasuk saat azan diatur dengan tepat dan tertib.

“Pengaturan pengeras suara di masjid adalah menyangkut kepentingan publik . Apalagi pengaturan ini sudah melalui riset, diskusi dengan Dewan Masjid Indonesia, MUI, dan organisasi sosial keagamaan lainnya,” sambung dia.

2. Masyarakat diminta tidak mengedepankan emosi menyoali komentar kontroversial Menag

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (30/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Terkait polemik video Menag beredar luas di media sosial (medsos) ihwalaAzan dan gonggong anjing, Rektor juga mengajak masyarakat untuk tabayun dan tidak mengedepankan emosi semata.

“Tidak mungkin Gus Men (Menag) dengan sengaja membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Beliau (Gus Men) muslim, santri, dan dari keluarga pesantren,” ucap Prof Wan.

Maka dari itu, sang rektor ikut mengingatkan nilai penting semangat berbangsa sesama anak bangsa se-Tanah Air. " Mari mengedepankan narasi-narasi positif terkait aturan pengeras suara, menjaga hidup rukun damai, dan menjunjung tinggi kebhinekaan sudah sejak dulu kala diamanahkan oleh para pendiri bangsa,” imbuh Prof Wan.

3. Medsos bukan sumber pembelajaran agama

Ketua PWNU Lampung, M. Mukri (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof Moh Mukri mengingatkan, umat Islam belajar agama harus pada guru. Kemudahan dari teknologi ada saat ini hanya digunakan untuk media memudahkan, bukan jadi sumber pembelajaran.

Menurutnya, fenomena maraknya orang baru belajar agama ataupun sama sekali tak paham agama ikut-ikutan berbicara tentang agama di internet, khususnya di medsos. Mereka tahu bahwa apapun dibungkus dengan nama agama akan mendapatkan perhatian.

“Berbicara tentang agama wajib pakai sanad (silsilah),” tegas sosok Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung tersebut.

Baca Juga: IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras Suara

Berita Terkini Lainnya