IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras Suara

Mobil akustik bisa mengurangi suara tak nyaman

Bandar Lampung, IDN Times - Jelang bulan suci Ramadan, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, Senin (21/2/2022).

SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut dijelaskan, latar belakang dibuatnya surat edaran tersebut dikarenakan pengeras suara merupakan salah satu kebutuhan primer umat Islam menyiarkan agama Islam bagi penganutnya.

Namun di sisi lain, Indonesia juga merupakan negara dengan perbedaan agama, budaya, dan keyakinan yang beragam sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan tersebut.

1. IK-DMI telah meluncurkan mobil akustik

IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras SuaraKetua MPW IK-DMI Lampung, Ahmad Damyathi. (IDN Times/Istimewa).

Ketua MPW Ikatan Khotib Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung, Ahmad Dimyathi mengatakan IKDMI telah meluncurkan program mobil akustik sejak 2014.

“Tujuan mobil akustik ini untuk menata atau mengurangi polusi suara yang dihasilkan dari suara tidak standar yang mengganggu masyarakat secara umum atau umat lain,” ketika dihubungi, Rabu (3/2/2022).

Di Provinsi Lampung, Ia menyebutkan mobil akustik ini ada Bandar Lampung (Tanjung Karang), Pesawaran, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang.

Sehingga jika terdapat pengeras suara masjid yang tidak nyaman didengar, bisa menghubungi dewan masjid di setiap kabupaten/kota masing-masing. Maka tim dari mobil akustik akan melakukan pemeliharaan pada pengeras suara yang tidak nyaman didengar tersebut.

2. Takmir masjid diharap mengikuti standarisasi yang ditetapkan kemenag

IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras SuaraIlustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Ia juga mengimbau kepada para takmir masjid untuk mengikuti arahan surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian agama tentang standarisasi pengeras suara tersebut. “Kan ada juga tuh ya aturannya maksimal pengeras suara harus 100 db (desibel), dan pengeras suara ini juga sebaiknya memang harus diatur oleh teknisi profesional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan penyetelan pengeras suara masjid atau musala sebaiknya hanya menjangkau lingkungan sekitar saja. “Kemudian tidak perlu menambahi dengan bacaan salawat di pengeras suara jika kondisi lingkungannya tidak mendukung,” imbuhnya.

Baca Juga: 8 Tahun Dibangun, Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan Diresmikan Wapres 

3. Aturan pemasangan dan penggunaan pengeras suara

IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras Suarawww.toaelectronics.com

Dalam surat edaran tersebut, dijabarkan pemasangan dan penggunaan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala;

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Selain itu, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim.

4. Tata cara penggunaan pengeras suara (waktu salat)

IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras SuaraGoogle.com

Berikut tata cara penggunaan pengeras suara di masjid atau musala saat salat

  • Subuh:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

  • Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau salawat /tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

  • Jum'at:

sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

5. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar

IK-DMI Lampung Imbau Takmir Masjid Patuhi Aturan Pengeras SuaraIlustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Sedangkan untuk kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga: Simak Kumpulan Doa Sehari-hari, Mudah dan Bisa Dihafalkan Lho

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya