Putuskan Mualaf, Gadis Lampung Kembali Dipertemukan Bersama Orang Tua
Pertemuan berlangsung melalui mediasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Lampung menggelar mediasi antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya. Itu menyusul pengakuan sang orang tua kesulitan bertemu si buah hati usai memutuskan menjadi mualaf.
Permintaan mediasi ini berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan Nomor: 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tertanggal 9 November 2021, tentang Audiensi dan Pelaporan Pengaduan Informasi.
"Ya benar, kegiatan mediasi telah kami laksanakan Jumat kemarin (10 Desember 2021) di ruang Subdit IV Renakta. Ini adalah tindak lanjut pengaduan LSM Damar, atas dasar aduan orang tua korban," ujar Kanit 1 Renakta, AKP Andri Gustami mewakili Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung.
1. Mediasi upaya mempertemukan kembali Maria dan kedua orang tua
Andri menjelaskan, mediasi pertemuan keluarga antara kedua orang tua Josepina Noerbaity dan Denny Kurniadi dengan sang anak, Maria Devina. Ini disebabkan karena setelah pindah agama (mualaf), Maria tak pernah lagi pulang ke kediaman orang tuanya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bantuan hukum Polda Lampung atas permintaan LSM Damar agar dilakukan mediasi untuk mempertemukan kembali keluarga kecil tersebut.
"Pihak orang tua mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya, yang mana anak tersebut sempat dititipkan di beberapa pondok pesantren di wilayah Lampung. Dan terakhir Maria Devina berada di Pondok Pesantren Al Hadid 3 di Wilayah Depok, Jawa Barat," terang Andri.
Baca Juga: Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua