Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua 

Ada oknum diduga menjauhkan anak dengan orang tua

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Lampung bernama MD berusia 19 tahun pindah agama dari nonmuslim menjadi muslim pada saat kuliah semester dua, 15 Februari 2020 lalu.

Menurut JF ibu kandung MD, awalnya pihak keluarga tidak mengetahui sang anak sudah proses pindah agama. MD juga tidak meminta izin dengan orang tuanya.

Sampai akhirnya kabar itu sampai, MD sudah menjadi mualaf. Namun, muncul permasalahan yang tak menemui titik terang hingga sekarang.

1. Dijauhkan dari anak dengan alasan perdalam iman

Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

JF menceritakan, permasalahan muncul saat ada pihak-pihak lain mengaku ingin melakukan pendampingan dan penguatan keimanan. Tapi menjauhkan MD dari orang tua kandungnya yang berbeda agama.

"Kami tidak keberatan dan membebaskan anak kami memilih agamanya. Ya walaupun secara sesaat mengalami shock. Kami yakin agama apapun tidak masalah sejauh dia mengajarkan kebaikan," kata JF, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Empat Pria Ditangkap

2. Setahun lebih hanya diberi bertemu sekali

Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua Ilustrasi Aplikasi Zoom (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut JF, anaknya menulis surat pernyataan yang indikasinya tidak dibuat sendiri. Dalam surat itu disampaikan akan melakukan “pindah mukim” untuk mendalami agama dan meningkatkan keimanan.

"Faktanya kami orang tua kandungnya dipersulit untuk melakukan komunikasi dan tidak diberitahukan keberadaan di mana MD berada. Kami sudah menghubungi berbagai pihak yang terlibat dalam memfasilitasi perpindahan agama tersebut, namun sejak April 2020 hingga sekarang hanya diberi kesempatan untuk bertemu secara langsung sekali, dan melalui aplikasi daring (zoom) sekali," tuturnya.

Bahkan JF mengatakan pernah mendapat kabar MD mengalami gangguan psikologis. Namun orang tua kandungnya tetap tidak diberi kesempatan untuk bertemu dan membantu proses pengobatannya.

3. Berbagai upaya ditempuh tak ada respons baik

Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua Ilustrasi hukum (Pixabay)

Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung. Direktur Eksekutif Damar, Ana Yunita mengatakan, berbagai upaya yang telah dilakukan orang tua MD membangun komunikasi dan pendekatan kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Hingga hari ini tidak mendapat respons baik. Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sebagai pendamping dan kuasa hukum dari orang tua kandung MD akan mengadukan masalah ini kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung," terang Ana.

Ana berharap, Polda Lampung segera melakukan tindakan penyelamatan kepada MD dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jaringan tersebut melakukan pembatasan terhadap ruang gerak dan merampas kemerdekaan MD serta menghalangi hak untuk memperoleh pendidikan, dan memisahkan MD dengan orangt ua kandungnya," tegasnya.

4. Kasus tersebut termasuk penyekapan

Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua Unsplash.com/james2k

Sementara itu menurut akademisi hukum Universitas Lampung, Budiono, perlakuan itu masuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab, seseorang dilarang bertemu orang tuanya.

"Karena itu hubungan orang tua dan anak hubungan sangat asasi. Jadi tidak boleh seorang pun melarang anak bertemu orang tuanya. Kecuali orang tersebut masih dalam proses melakukan tindak pidana dalam rangka keperluan pendidikan. Tapi kalau dalam keadaan normal ya tidak boleh," terangnya.

Budiono menegaskan, tidak ada alasan apa pun melarang seorang anak bertemu orang tuanya, kecuali alasan hukum. Menurutnya jika alasannya memperdalam agama seharusnya agama apapun mengajarkan untuk menghormati dan patuh dengan orang tua.

"Walaupun agama orang tua dengan anak berbeda, tapi semua agama pasti mengajarkan hormat kepada orang tua. Jadi tidak bisa kita dengan alasan agama menghalangi hubungan dengan sesama manusia," ujarnya.

Budiono menambahkan, pihak orang tua bisa saja melaporkan atas tuduhan penyekapan atau penculikan. Apalagi jika diketahui anak tersebut memang mau bertemu tapi dihalangi.

Baca Juga: Demi Obati Kelenjar Getah Bening, Pemuda Nekat Jual Tembakau Gorila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya