Puluhan Burung Asal Jambi Hendak Dikirim ke Pulau Jawa Digagalkan
Terdapat jenis satwa burung dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor satwa jenis burung asal Pulau Sumatera.
Penyelundupan sebanyak 46 ekor burung asal Bangko Merangin, Jambi diangkut menggunakan kendaraan roda empat tersebut berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (13/6/2022).
"Puluhan burung ini asal Jambi, yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Pulau Jawa," ujar Korsub Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung Dilindungi
1. Terdapat jenis satwa dilindungi
Lebih lanjut Akhir mengungkapkan, puluhan satwa tersebut merupakan burung Kapas Tembak 4 ekor, burung Madu 20 ekor, dan juga dari jenis dilindungi yaitu, Cucak Hijau sebanyak 22 ekor.
Menurutnya, berbagai jenis burung itu dikemas menggunakan kardus bekas minuman tersebut tidak dilengkapi dokumen daerah asal saat diperiksa dan hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni.
"Burung-burung ini juga tidak dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran yaitu, asal daerah Provinsi Jambi, Sumatera," kata dia.
Baca Juga: KSKP Bakauheni Tangkap 2 Sopir Truk Fuso Selundupkan 643 Ekor Burung