Pria Way Kanan Nekat Curi 200 Tiang Fiber Optik, Kerugian Ratusan Juta
Padahal perusahaan sempat meminta mediasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times – Petugas Tekab 308 Polres Way Kanan membekuk pelaku pencurian 200 tiang fiber optik milik PT Berkat Bersama Teknik (BBT) hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tersangka inisial H (46) berdomisili di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
"Benar, tersangka sudah langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta, Ayah di Way Kanan Perkosa Anak Tiri
1. Ditangkap tanpa perlawanan
Terkait penangkapan, Andre melanjutkan, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus tersangka H di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 23:00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan," ungkapnya.
Lebih lanjut penangkapan itu berdasarkan laporan kepolisian salah satu karyawan PT BBT, Galih. Laporan Itu menyebutkan terjadi pencurian dengan pemberat (Curat), Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
"Pelapor ini mendapat telepon dari saksi B, bahwa tiang fiber optik ukuran 8,5 meter yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang," sambung kasatreskrim.
Baca Juga: Pegawai Honor Unila Nyambi Cari Mahasiswa Titipan, Setor Ratusan Juta!