Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta, Ayah di Way Kanan Perkosa Anak Tiri

Motif tak kuasa tahan nafsu

Way Kanan, IDN Times - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi jadi di Provinsi Lampung. Peristiwa itu kini datang dari Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Seorang ayah inisial Darto (37) tega memperkosa anak tirinya masih berusia 15 tahun hingga berulang kali. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (4/1/2023).

"Benar, pelaku DT sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan SK warga Gedung Jaya," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Polres Pringsewu Beber Motif Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

1. Disetubuhi berulang kali, korban cerita ke bibi

Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta, Ayah di Way Kanan Perkosa Anak TiriIlustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Andre melanjutkan, pengungkapan tindak pidana tersebut ketika korban bercerita kepada SK merupakan bibi korban. Alhasil, korban bersama SK tak terima langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Way Kanan, Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan laporan kepolisian itu, terungkap korban mengaku telah disetubuhi tersangka Darto berulang kali sejak ditinggal sang ibu bekerja ke Jakarta.

"DT ini tak lain merupakan ayah tiri korban, persetubuhan terakhir terjadi 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 malam di rumah korban," ungkap Kasatreskrim.

2. Terancam kurungan 20 tahun penjara

Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta, Ayah di Way Kanan Perkosa Anak TiriIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersamaan dengan tersangka, kepolisian turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa pakaian korban saat peristiwa persetubuhan berlangsung.

Andre menegaskan, tersangka Darto akan dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga. Maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," tegasnya.

3. Tak kuasa tahan nafsu akibat ditinggal istri kerja ke Jakarta

Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta, Ayah di Way Kanan Perkosa Anak TiriIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait motif tersangka tega memerkosa anak tirinya tersebut, Andre menambahkan, Darto mengaku tak kuasa menahan nafsu. Terlebih, dirinya telah menikah dengan ibu korban harus ditinggal ke Jakarta untuk bekerja.

"Ketika tersangka menyetubuhi korban, disertai ancaman. Ibu kandung korban selama ini tidak berada di rumah, melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," tandas Andre.

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Ini Desakan Damar untuk Kemenag 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya