TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prajurit TNI Dibunuh, Kapolresta Ingin Izin Usaha Tokyo Space Dicabut

Plua diduga melanggar jam operasional PPKM

Kondisi kafe Tokyo Space usai kasus penganiyaan meninggalnya anggota TNI AD di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menyurati Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, untuk menutup hingga mencabut izin usaha kafe Tokyo Space. Permintaan itu menyusul aksi penganiayaan berujung meninggalnya anggota TNI AD inisial AAS, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut Kapolresta, operasional To kyo Space dinilai tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung.

"Menindak lanjuti kejadian tersebut, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha kafe Tokyo Space," ujarnya melalui surat diterima IDN Times, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Pelajar SMA Lamsel Ditangkap, 3 Kali Perkosa Anak Usia 13 Tahun

1. Pengelola kafe Tokyo Space dinilai telah langgar jam operasional kebijakan PPKM

Polresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. (IDN Times/Istimewa)

Surat rujukan tertuang dalam nomor B/615/V/OPS.2./2022 perihal penutupan kafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022 dan ditandatangani Kapolresta, Ino menilai pengelola salah satu lokasi hiburan malam berada di Jalan KS Tubun Nomor 15, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung telah melanggar ketentuan jam operasional. 

"Dimana kejadian berlangsung sekitar pukul 2 sini hari dan ini tidak sesuai jam operasional diatur dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," jelasnya.

2. Saksi serupa diminta juga diberlakukan kepada kafe atau tempat hiburan 'nakal'

Kegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Tokyo Space. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta pun meminta Pemkot Bandar Lampung untuk mampu bersikap tegas terhadap sejumlah kafe atau tempat hiburan lainnyakedapatan melanggar jam operasional sudah diatur Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 10 Mei 2022.

Tujuannya, sebagai langkah pengoptimalan kebijakan pemberlakuan masa PPKM di Kota Bandar Lampung, sekaligus menghindari kejadian serupa terulang kembali.

"Lakukan tindakan serupa (penutupan hingga pencabutan izin usaha) terhadap kafe atau tempat hiburan lainnya yang melanggar jam opersional Instruksi Walikota Bandar Lampung," tegas Ino.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo Space

Berita Terkini Lainnya