TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Bandar Lampung, Pusat Perbelanjaan Buka sampai Pukul 17.00

Tempat hiburan dan kafe ditutup sementara waktu

Tugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6-20 Juli 2021. Upaya itu, sebagai tindak lanjut pasca Kota Tapis Berseri ditetapkan masuk zona merah.

Keputusan tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019.

"Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemkot Bandar Lampung, kepada seluruh warga masyarakat, pelaku usaha, dan pekerja, serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).

1. Satgas COVID-19 aktifkan posko penyekatan

Penyekatan mobil pemudik oleh tim gabungan di pos penyekatan Kelangan Sedayu Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Merujuk berita acara hasil rapat PPKM Mikro Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung, disebutkan Satgas menyiapkan 5 posko penyekatan masuk Kota Bandar Lampung.

Kelima posko tersebut yaitu Posko Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling. Selain itu, Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung akan membentuk tim pemakaman kecamatan dengan personel 10 orang.

Tim Satgas COVID-19 akan membantu menyiapkan APD ke Tim Satgas Kecamatan untuk tim penyemprot.

Baca Juga: Bandar Lampung Zona Merah, Kadinkes Target Seminggu ke Zona Oranye?

2. Imbau pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIB dan kegiatan usaha kuliner pukul 20.00 WIB

Susana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (ISN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selama berlangsungnya PPKM Mikro di Kota Bandar, Wali Kota juga mengimbau, agar pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Sementara kegiatan usata restoran dan pedagang pinggir jalan/angkringan dapat buka sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk kafe/karaoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/drive thru masih dapat diizinkan buka 24 jam penuh.

3. Hotel dan penginapan dilarang terima tamu dari luar kota

Promo Blessful Ramadan Buffet Novotel Lampung (IDN Times/Istimewa)

Dalam aturan ini Pemkot Bandar Lampung juga menyoroti kegiatan area publik dan kegiatan seni/budaya/sosial kemasyarakatan, supaya ditutup sementara waktu. Begitu juga pelaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring juga ditutup.

Selain itu, hotel/penginapan/dan sejenisnya tidak diperkenankan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

4. Jerat hukum bagi para pelanggar

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung gelar operasi penerapan protokol kesehatan(IDN Times/Istimewa)

Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat yaitu mematuhi 5 M. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan telah ditetapkan. Maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah.

Tidak hanya itu, pelanggar juga bisa dijerat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dan khusus bagi pelaku usaha hingga penyedia transportasi umum diancam dengan penutupan sesuai ketentuan berlaku.

"Bunda beserta fokorpimda mengharapkan dengan sangat, kepada seluruh warga masyarakat Kota Bandar Lampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu keluar dari zona merah menuju zona oranye, kuning, dan hijau. Semoga Bandar Lampung segera kembali normal," harap Eva Dwiana.

Baca Juga: Eva Dwiana Bubarkan Massa Vaksinasi Dinkes Lampung Picu Kerumunan

Berita Terkini Lainnya