PPKM Level 4, Pemkot Bandar Lampung Bakal Bertemu Pengusaha dan PKL
PPKM bergulir hingga 25 Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengubah status Kota Bandar Lampung dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 COVID-19.
Kebijakan tersebut seiring dikeluarkannya Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku, sudah menerima perihal pengalihan status Kota Tapis Berseri. Namun pihaknya masih harus mengkoordinasikan dan mempelajari terkait Inmendagri tersebut.
"Masih harus kita rapatkan lagi untuk membahas detail pelaksanaannya seperti apa. Sehingga nanti bisa kita informasikan dengan baik ke bawah (masyarakat)," ujar Eva, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Gelar Vaksinasi Keliling, Polda Lampung Sediakan 29.000 Dosis Vaksin
1. Bakal panggil perwakilan lini sektor
Menurut rencana, Wali Kota Bandar Lampung juga akan mengundang sejumlah perwakilan dari lini sektor seperti pengusaha restoran, perhotelan, pasar, hingga pedagang kaki lima (PKL). Itu untuk membahas lebih lanjut pelaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di Bandar Lampung.
Pasalnya, Eva berkeyakinan bila Inmendagri tersebut dapat disosialisasikan dengan baik, maka bukan tak mungkin Kota Bandar Lampung akan kembali ke zona aman dalam waktu dekat.
"Pemerintah Kota Bandar Lampung, apapun instruksi dari pusat atau provinsi pasti akan kita jalani. Cuma kita harus benar-benar memberikan informasi dengan baik," kata dia.
Baca Juga: Toko di Bandar Lampung Hanya Boleh Buka 3 Jam, Eva Dwiana Minta Maaf