Toko di Bandar Lampung Hanya Boleh Buka 3 Jam, Eva Dwiana Minta Maaf 

30 persen mobilitas dan aktivitas masyarakat dikurangi

Bandar Lampung, IDN Times -Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, di Kota Bandar Lampung akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang semakin diperketat.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, semua toko diminta tak beroperasi. Hanya toko sembako diizinkan buka. 

"Bunda minta maaf sama masyarakat Kota Bandar Lampung terutama pedagang. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Bukan Bunda Eva nggak mau, tapi kita semua harus sehat," kata Eva, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Asrama Haji Jadi Rumah Sakit Sementara

1. Kurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat

Toko di Bandar Lampung Hanya Boleh Buka 3 Jam, Eva Dwiana Minta Maaf Suasana Kota Bandar Lampung di tengah PPKM Darurat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta Bandar Lampung Yan Budi menegaskan, Kota Bandar Lampung harus mengurangi 30 persen mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat.

"Jadi kita akan sedikit keras mengurangi mobilitas kendaraan dengan contoh kita sekat di dalam kota. Sedangkan di jalur masuk kita buat lima posko. Nanti akan ditambah empat posko lagi," jelas Yan Budi.

2. Hanya pekerja esensial dan kritikal boleh beraktivitas

Toko di Bandar Lampung Hanya Boleh Buka 3 Jam, Eva Dwiana Minta Maaf Suasana Kota Bandar Lampung di masa PPKM Darurat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Yan Budi menyampaikan, ketentuan harus dipatuhi masyarakat adalah, hanya pekerjaan esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan melakukan aktivitas. 

Sesuai ketentuan PPKM darurat Kota Bandar Lampung pekerja esensial atau kritikal yang diperbolehkan aktivitas akan diperiksa identitas pekerja, STRP atau tanda pengenal.

Kemudian petugas akan menempelkan stiker di kendaraan sesuai klasifikasi esensial atau kritikal. Bagi yang tidak memenuhi kriteria akan di putar balik.

3. Pukul 20.00 WIB akses masuk Bandar Lampung tidak dibuka

Toko di Bandar Lampung Hanya Boleh Buka 3 Jam, Eva Dwiana Minta Maaf Satgas COVID-19 Bandar Lampung memberhentikan pengendara bernomor polisi luar Lampung di posko penyekatan pintu masuk Rajabasa (IDN Times/Silviana)

Sedangkan bagi para pedagang hanya boleh membuka toko pukul 07.00-10.00 WIB. Pada pukul 10.00-20.00 WIB akan ditutup total. Tidak ada lagi yang bisa masuk Kota Bandar Lampung.

Yan Budi berharap masyarakat Bandar Lampung sadar dan sabar. Serta mendukung aturan tersebut.

"Tidak ada yang mau begini. Tidak ada kepentingan pribadi, ini demi kita semua," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tunda Vaksinasi COVID-19 Anak-anak, Ada Apa? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya