PPKM Darurat, Polda Lampung Berlakukan Penyekatan Berlapis di 4 Pos
Tersebar di tiga titik penyekatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Merujuk hal itu, Polda Lampung juga menerapkan penyekatan berlapis bagi setiap kendaraan hendak menuju Pulau Jawa.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon mengatakan, pihaknya telah menyekat akses jalur darut dari Pulau Sumatera menuju Jawa. Setiap kendaraan harus melewati empat pos penjagaan tersebar di tiga titik penyekatan.
"Kita akan memeriksa tiap kendaraan dan memutar balik, dalam hal ini, sudah beratus-ratus kendaraan yang telah kita putar balik," ujar Romdhon, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Tim Penyidik Cecar Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya 25 PertanyaanÂ
1. Penyekatan jalur perlintasan menuju Pulau Jawa
Romdhon menjelaskan, jajarannya telah mengantisipasi akses jalur lalu lintas. Itu kemungkinan bakal digunakan para pengendara untuk menuju Pulau Jawa.
Khusus di perlintasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), penyekatan di lakukan di dua titik yaitu, pos check point Exit Tol Simpang Pematang KM 239 dan pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04.
"Lalu bagaimana jika lolos, karena tidak lewat tol namun jalur arteri, itu kita sekat lagi pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni dan juga Pelabuhan BBJ (Bandar Bakau Jaya)," ungkap Romdhon.
Baca Juga: Polda Lampung Putar Balik 258 Kendaraan, Ini Syarat Naik Kapal ke Jawa