TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polsek Kedaton Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 Tahun

Ayah kandung korban melapor

Ilustrasi asusila. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Kedaton menangkap Hendra Sumarna, warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap karena merudapaksa anak tirinya baru berusia 10 tahun.

Penangkapan itu terjadi setelah adanya laporan dari ayah kandung korban berinisial AT.

Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tritana, melalui Kanit II Reskrim Polsek Kedaton, Aipda Juanda Satria, mengatakan, setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polsek Kedaton langsung bergerak untuk mengamankan pelaku tindak asusis tersebut.

"Ya laporan perbuatan cabul pada anak di bawah umur, bedasarkan keterangan pelaku. Dia ini baru melakukannya satu kali," ucap Aipda Juanda, Senin (1/3/2021). 

Baca Juga: Ini Alasan RUU PKS Lebih Penting Dibanding PP Kebiri

1. Pelaku berdalih istri sedang sakit dan hamil

Hendra Sumarna (IDN Times/Istimewa)

Hendra Sumarna berdalih perbuatan terhadap anak tirinya itu, dilakukan lantaran sang istri yang juga ibu korban sedang sakit dan hamil. Imbasnya, pasangan suami istri ini tidak bisa melakukan hubungan intim

"Gak saya iming-imingi apa-apa. Itu dilakukan satu kali, di kamar mandi rumah, waktu dia (ibu korban) ada di depan rumah," terang Hendra. 

2. Polisi menduga adanya korban lain

Sumber Gambar: www.rmol.co

Meski mengaku baru berbuat asusila satu kali, namun pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Pasalnya, diduga masih ada korban lain.

" Pengakuan dia sekali. Selebihnya pelaku minta alat vitalnya dipegang-pegang sama korban," tukas Aipda Juanda. 

Baca Juga: Kisah Transpuan Era Pandemik, Pekerjaan Sirna, Bansos Tak Kunjung Tiba

Berita Terkini Lainnya