Polsek Kedaton Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 Tahun
Ayah kandung korban melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Kedaton menangkap Hendra Sumarna, warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap karena merudapaksa anak tirinya baru berusia 10 tahun.
Penangkapan itu terjadi setelah adanya laporan dari ayah kandung korban berinisial AT.
Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tritana, melalui Kanit II Reskrim Polsek Kedaton, Aipda Juanda Satria, mengatakan, setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polsek Kedaton langsung bergerak untuk mengamankan pelaku tindak asusis tersebut.
"Ya laporan perbuatan cabul pada anak di bawah umur, bedasarkan keterangan pelaku. Dia ini baru melakukannya satu kali," ucap Aipda Juanda, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Ini Alasan RUU PKS Lebih Penting Dibanding PP Kebiri
1. Pelaku berdalih istri sedang sakit dan hamil
Hendra Sumarna berdalih perbuatan terhadap anak tirinya itu, dilakukan lantaran sang istri yang juga ibu korban sedang sakit dan hamil. Imbasnya, pasangan suami istri ini tidak bisa melakukan hubungan intim
"Gak saya iming-imingi apa-apa. Itu dilakukan satu kali, di kamar mandi rumah, waktu dia (ibu korban) ada di depan rumah," terang Hendra.
Baca Juga: Kisah Transpuan Era Pandemik, Pekerjaan Sirna, Bansos Tak Kunjung Tiba