TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Pesawaran Ungkap 2 Pencurian Mobil, Salah Satunya Modus Rental

Para pengusaha rental diminta lebih berhati-hati

Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. Alhasil, kepolisian mengamankan 1 orang tersangka dan 2 unit mobil.

Kedua barang bukti kendaraan tersebut masing-masing berjenis Toyota Avanza nomor polisi (nopol) BE 1078 AAG, hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sementara Toyota Calya nopol B 1380 VMN adalah aksi pencurian melibatkan pelaku inisial HT (43).

"Kedua tindak pidana ini melibatkan 2 orang tersangka, pertama HT, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka. Sementara satu pelaku penipuan dan penggelapan kini masih berstatus DPO (Dalam Pencarian Orang)," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Kunjungi Pesawaran, Ganjar Pranowo: Adat dan Budaya Lampung Hebat 

1. Penipuan dan penggelapan bermodus mobil rental

Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. (IDN Times/Istimewa)

Dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan, Pratomo mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura merental mobil korban Andri Gunawan (41) dalam jangka waktu panjang.

"5 hari pertama pembayaran rental berjalan dengan lancar. Namun setelah beberapa hari kemudian pelaku berbelit-belit saat ditanya uang pembayaran, dan akhirnya mulai susah untuk dihubungi," kata Kapolres.

Merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, korban memutuskan malapor ke Mako Polres Pesawaran dan personel Satreskrim langsung menyelidiki hingga mendapati informasi warga telah ditemukan kendaraan roda empat tidak bertuan diduga milik korban Andri.

"Mobil jenis Toyota Avanza ini, kita temukan di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon. Kondisi mobil ditinggal begitu saja oleh pelaku, karena tidak bisa dinyalakan lalu anggota Satreskrim berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, untuk kemudian barang bukti kendaraan dibawa ke Polres Pesawaran," terang Pratomo.

2. Pencuri mobil Toyota Calya ditangkap di Jogja

Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. (IDN Times/Istimewa)

Sementara dalam tindak pidana pencurian kendaraan roda empat lainnya, itu berhasil diungkap Unit Satreskrim Polsek Kedondong yang menangkap HT, pencuri mobil jenis Toyota Calya di halaman rumah pada saat korban Hasmi Tohri sedang pergi ke kebun.

“Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak berikut STNK dari dalam laci rumah korban. Kemudian berhasil mengambil mobil terparkir di halaman rumah dan selanjutnya membawanya pergi," imbuh Kapolres.

Atas laporan kasus pencurian itu, Unit Satreskrim Polsek Kedondong langsung menyelidiki dan mengembangkan kasus. “Tidak berlangsung lama, pelaku kita tangkap di Yogyakarta, lalu petugas langsung membawa tersangka untuk diperiksa dan ditahan," tambah Pratomo.

3. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam 5 tahun penjara

Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. (IDN Times/Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menegaskan tersangka HT akan dijerat dan dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp60 juta.

Atas keberhasilan jajaran Polres Pesawaran tersebut, korban Hasmi, pemilik kendaraan Toyota Calya turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian setempat. “Terimakasih kepada Polres Pesawaran, sehingga mobil saya dapat ditemukan kembali," ucapnya.

Baca Juga: Tega! Pria Pesawaran Curi dan Gadai Mobil Temannya Saat Pergi ke Kebun

Berita Terkini Lainnya