Tega! Pria Pesawaran Curi dan Gadai Mobil Temannya Saat Pergi ke Kebun

Pelaku ditangkap polisi di daerah Sleman, Yogyakarta

Pesawaran, IDN Times - Seorang pria insial HT (42), warga Desa Marga Kubu Tundan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu lantaran tega mencuri kendaraan roda empat milik HS notabene merupakan teman pelaku.

Tindak pidana kasus pencurian mobil itu terjadi di kediaman HS beralamatkan di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kasus pencurian ini benar. Kini pelaku HT sudah diamankan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Senin kemarin (7 Februari 2022)," ujar Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi melalui keterangan resmi, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Teknik Kimia ITERA Ajak Warga Manfaatkan Kelapa jadi VCO dan Sabun

1. Pelaku ditangkap polisi di Sleman, Yogyakarta

Tega! Pria Pesawaran Curi dan Gadai Mobil Temannya Saat Pergi ke Kebuntelusuri.id

Terkait detail penangkapan, Amin mengungkapkan, pelaku HT ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di daerah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tim Tekab 308 Polsek Kedondong diback up oleh Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Sleman, Jogja," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, Amin menyebut, pelaku HT mengakui perbuatannya telah mencuri mobil milik korban HS. Kendati demikian, kendaraan tersebut sudah terlebih dahulu digadaikan ke seseorang berada di daerah Jambi. "Jadi setelah mobil itu digadaikan, baru pelaku melarikan diri ke daerah Jogja," sambung dia.

2. Pencurian berlangsung saat korban berada di kebun

Tega! Pria Pesawaran Curi dan Gadai Mobil Temannya Saat Pergi ke KebunIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih merujuk pengakuan tersangka, Kapolsek turut menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan HT bermula dengan cara terlebih dahulu mengambil kunci dan STNK mobil dari dalam laci meja rumah korban. Hal itu dilakukannya saat kediaman dalam keadaan sepi.

Saat itu, kendaraan Toyota Calya nomor polisi B 1380 VMN, bernomor rangka MHKA6GK6JGJ001372 serta memiliki nomor mesin 3NRH006687 atas nama pemilik Satya Mustofa tersebut tengah terparkir di halaman rumah korban.

"Saat kejadian korban sedang berada di kebun dan setelah pulang mobil yang terparkir sudah tidak ada. Berdasarkan keterangan saksi mobil yang terparkir dibawa oleh pelaku HT merupakan kawannya yang sudah dua minggu tinggal di rumah korban," kata Kapolsek.

3. Barang bukti utama 1 unit mobil masuk daftar pencarian barang

Tega! Pria Pesawaran Curi dan Gadai Mobil Temannya Saat Pergi ke KebunSeorang pria insial HT (42), warga Desa Marga Kubu Tundan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan pihak kepolisian. (IDN Times/Istimewa)

Atas pengungkapan tersebut selain tersangka HT, Amin menyampaikan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti seperti satu lembar BPKB kendaraan milik korban, serta satu unit mobil Toyota Calya 126 AT warna hitam nopol B 1380 VMN masuk dalam daftar pencarian barang.

"Pelaku sudah kami amankan dan kini berada di Mako Polsek Kedondong, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 3 Kapolres Jajaran Polda Lampung, Siapa Saja Mereka?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya