Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Penyeludup 30 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja
Para tersangka terancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I lintas provinsi di dua waktu berbeda. Hasilnya, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 30,4 kilogram (Kg), ganja 19 Kg, dan pil ekstasi 20.000 butir.
Pengungkapan kedua kasus tersebut berhasil menangkap 4 tersangka masing-masing inisial MS, EP, FS, dan SR. Keempat pria tersebut kini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Lampung Selatan.
"Dari TKP pertama kami mengamankan 19 kilo ganja dan 400 gram sabu, serta di lokasi kedua 30 kilo sabu berikut 20.000 butir ekstasi. Seluruh pengungkapan berlangsung pada Agustus kemarin," ujar Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso memimpin konferensi pers, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam Penjara
1. Barang asal Riau hendak dikirim ke Malang
Terkait pengungkapan kasus pertama, Sukamso menjelaskan berawal dari informasi diterima anggota Opsnal Satnarkoba Polres Lampung Selatan, terdapat kendaraan truk jenis Fuso Hino membawa narkotika jenis ganja dan sabu, Jumat (19/8/2022).
Memasuki pukul 05.00 WIB, personel menyelidiki kebenaran informasi tersebut memeriksa Truk Fuso Hino nopol B 9051 SYO di depan Rumah Makan Mini Khas Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan dikendarai tersangka MS. Pemeriksaan meliputi badan, barang, dan kendaraan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 karung besar berisi 1 paket ganja dengan berat brutto 19 Kg dan 4 paket sabu berat brutto 400 gram di dalam bak truk, yang kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba," kata Sukamso.
Menurut rencana, seluruh barang haram asal Pekanbaru, Riau tersebut hendak dikirim dan diterima seorang tersangka lain inisial EP di Terminal Madyopuro, Kota Malang. "Hasil pengembangan tersangka MS berperan sebagai pembawa barang menuju Kota Malang, tersangka EP bertugas penerima barang di Kota Malang," sambung Wakapolres.
Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!