Polisi Ungkap Peredaran 38 Ribu Kosmetik Ilegal di Bandar Lampung
Penggerebekan berawal laporan warga setempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar peredaran kosmetik tanpa izin alias ilegal di sebuah rumah berada di wilayah Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021).
Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan ribu botol kosmetik ilegal. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana juga menyebut, seorang pelaku yakni pengelola gudang ditangkal pihak kepolisian.
"Setelah hasil pengecekan anggota di TKP, benar adanya dugaan tempat penyimpanan barang kosmetik tidak mempunyai izin (ilegal)," ujar Resky, Minggu (13/6/2021)
Baca Juga: Fakta Baru Penembakan TNI AU di Lampung; Diduga Kecelakaan Senjata Api
1. Pemeriksaan bahan kosmetik masih terus dilakukan
Resky mengungkapkan, petugas hingga kini terus melakukan penyidikan lebih dalam, guna menjatuhkan jerat hukum bakal dipersangkakan di perkara ini nantinya
Oleh karena itu, pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan, terkait kandungan zat di dalam puluhan ribu jenis kosmetik tersebut.
"Apakah terdapat kandungan zat berbahaya di dalamnya, yang pasti, ini merupakan barang dari luar Indonesia, dikemas ulang yang secara kasat mata produk tidak memiliki izin," ungkap dia.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi