TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor MUI Lampung

3 tersangka masih ABH

Konferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung di Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus pengerusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kelima tersangka masing-masing inisal V, TP, VJ berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan A, R status dewasa. Mereka merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Total terduga pelaku diamankan 14 orang. 7 orang telah dipulangkan dan 7 lainnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, 5 ditetapkan tersangka dan 2 saksi," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Jaksa Lampung Dikabarkan OTT Kejagung Diduga Menyalahgunakan Wewenang

1. Kasus terungkap 7 kali 24 jam

Konferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung di Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait proses penangkapan para pelaku, Reynold menjelaskan, Tim Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung awalnya menangkap terhadap diduga pelaku inisial V, TP, VJ, R, dan A di rumah kontrakan beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023).

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Menurutnya, kasus tersebut berhasi diungkap dalam waktu 7 kali 24 jam atau atau minggu.

"Hasil keterangan keterangan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang pintu kaca depan kantor dan jendela kaca samping Kantor MUI Lampung," imbuh dia.

2. Motif berawal dari keributan antar kelompok remaja soal hubungan asmara

Konferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung di Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil pemeriksaan lanjutan, Reynold menjelaskan, motif para terduga pelaku secara bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut. Itu berawal dari kesalahpahaman di antara beberapa orang dilakukan pengamanan terkait hubungan asmara antar perlakuan.

Akhirnya, kesalahanpaham tersebut berujung aksi keributan dan saling lembar batu. Alhasil, tindakan atau pelemparan baru itu berdampak mengenai bagian Kanto MUI Lampung.

"Ini dapat kami pasti tidak berkaitan dengan politis atau isu sentimen lainnya. Itu semua hasil temuan fakta pemeriksaan yang kamk pastikan terkait keberadaan anak-anak remaja tersebut," ungkap Dirreskrimum.

Baca Juga: Kejati Lampung Bongkar Program Renovasi Rumah Fiktif di Pemkab Lampura

Berita Terkini Lainnya