TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik Peserta Kejurnas Arung Jeram Jabar

Korban kehilangan satu HP dan uang tunai Rp10,2 Juta

Tersangka pencurian barang milik peserta Kejurnas Arung Jeram Kontingen Jabar diamankan petugas Polsek Banjit. (IDN Times/Istimewa)

Way Kanan, IDN Times - Aparat Polsek Banjit menangkap seorang pemuda diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di penginapan hunian para peserta Kejurnas Arung Jeram Kontingen Jawa Barat (Jabar). Penginapan itu beralamatkan di Dusun 6 Mekar Jaya, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial RS (24), warga dusun setempat. Ia diketahui melancarkan aksi pencurian tersebut, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Modusnya tersangka dengan cara melihat jendela rumah (homestay peserta Kejurnas Arung Jeram) dalam keadaan terbuka. Lalu RS memasukan tangan dan mengambil tas yang berada di samping kiri korban yang sedang tidur," ujar Kapolsek Banjit, AKP Singgih Widada, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Ayah dan Anak  Way Kanan Ditangkap Unit PPA

1. Tiga tersangka

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Dalam melancarkan aksinya, Singgih mengungkapkan, tersangka RS turut dibantu dua orang rekannya. Mereka berperan guna memantau keadaan dan situasi di sekitar rumah atau penginapan tersebut.

"RS kami tangkap tanpa melakukan perlawanan. Namun dua rekan tersangka lebih dulu berhasil melarikan diri dan kini masuk DPO dalam pengejaran petugas kepolisian," ucapnya.

2. Jendela rumah terbuka saat korban tertidur

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait detail kronologi kejadian, Singgih menyampaikan, peristiwa ini bermula saat korban Aceng, warga Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jabar terbangun dari tidur di penginapan peserta Kejurnas Arung Jeram.

Namun, ia mendapati tas pinggang milikinya tak berada ditempatnya alias raib. Tas itu sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela kamar.

"Dari keterangan korban, memang sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan sengaja terbuka. Lalu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada kedua saksi yang berada di TKP," ucap Singgih.

3. Kerugian satu unit handphone dan uang tunai puluhan juta

Pexels.com/Pixabay

Akibat peristiwa tersebut, Kapolsek menyebutkan, korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP Samsung A30S warna Toska, uang Tunai Rp10,2 juta, dan dokumen penting lainnya. Mendapati hal itu, Aceng didampingi warga sekitar langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Banjit.

Atas laporan korban, lalu petugas Polsek setempat pimpinan Kanitreskrim Polsek Banjit, Aipda Salmon Okta Amdriansyah bersama anggota berhasil menciduk pelaku utama yaitu, tersangka RS.

"Dari hasil penyelidikan, Unit Intel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka RS berada di Krawang Kelas, Pekon Fajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat," imbuh dia.

Baca Juga: Mantap! Way Kanan Didaulat Tuan Rumah Kejurnas Arum Jeram 2021

Berita Terkini Lainnya