Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung
Empat tersangka ternyata residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu dilakukan 27 Mei hingga 2 Juni 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kesembilan tersangka tersebut terdiri dari 4 pengedar dan 5 penggunaan narkotika jenis sabu-sabu serta ganja.
"Para pengedar masing-masing insial BN, SP, DD, dan RJ ini adalah residivis atas kasus serupa yaitu, pengedar narkotika sabu-sabu," ujarnya, dihadapan awak media, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: BNN Lampung Buka Suara, Isu Pegawai Honorer Terlibat Kasus Perampokan
1. Total barang bukti 13,73 gram sabu dan 5,67 gram ganja
Selain para pengedar sabu tersebut, Gigih mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan 5 tersangka pemakai narkotika lainnya. Mereka masing-masing inisial FJ, SK, MI, HA, dan RA merupakan para warga Kota Bandar Lampung.
"Seluruh pemakai ini rata-rata berusia remaja di atas 21 tahun asal Bandar Lampung, 4 laki-laki dan satu berjenis kelamin perempuan," katanya.
Dari para pelaku, Kasatresnarkoba menyebutkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 13,73 gram sabu, 5,67 gram ganja, dan sembilan unit handphone. "Pengungkapan ini beberapa di antaranya adalah TO (target operasi) kami pada Ops Sikat Krakatau 2022," sambung Gigih.
Baca Juga: Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya