Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya 

Dua tersangka ditangkap, empat DPO

Tanggamus, IDN Times - Berawal penyelidikan dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka. 

Kedua tersangka berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jalan Sinar Mulya Gg Kesuma II Nomor 36 LK II RT 02 RW 00 Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung. Pelaku kedua AL alias Ham warga Dusun I.B Desa Purwodadi Dalam RT 03 RW 01 Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku ternyata juga terlibat curas mobil

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya Polres Tanggamus ungkap peredaran uang palsu 50 juta. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Sapuan, mengungkapkan penyelidikan tersebut, berdasarkan laporan 9 Maret 2022 lalu dari korban bernama Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban. 

Selain itu, penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton. "Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00," imbuhnya, Kamis (2/6/2022). 

Kronologi kejadian

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya Polres Tanggamus ungkap peredaran uang palsu 50 juta. (Dok. Polres Tanggamus).

Hendra mengatakan, kronologi dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi 7 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

Itu bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban. 

Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personel, Polres Tanggamus Amankan Eksekusi Bangunan

Terungkap saat uang disetor ke bank

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya Unsplash/Sharon McCutcheon

Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar Lampung mengendarai mobil telah dibeli dari korban, kemudian Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI. 

Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor uangnya tersebut uang palsu. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50.000.000,-. pecahan 100 ribuan. 

"Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai 50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti," jelasnya. 

Modus transaksi pelaku

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Kasatreskrim menjelaskan, modus operandi dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban. 

"Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Upal didapat dari Bogor

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya bogordaily

Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. 

"Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti," ungkapnya. 

Imbau warga waspada

Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya source_name

Atas hal itu juga, kasat mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal. Apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap. 

Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan. Namun sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat. Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus. 

“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Pembobol ATM di Metro Ditangkap di Tanggamus, Ternyata Punya Senpi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya