TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sebut Wanita Calo Pegawai Honorer Bandar Lampung Tipu 24 Korban

Diminta mahar Rp5 juta hingga belasan juta

Konferensi pers Polres Pesawaran. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Aparat Polres Pesawaran menangkap sebanyak sepuluh tersangka kasus pelanggaran hukum. Penangkapan tersebut terjadi selama Operasi Ketupat Krakatau berlangsung akhir April hingga pertengahan Mei 2022.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus pelaku pelaku kejahatan. Salah satu kejadian menonjol yaitu, tindak pidana penggelapan dan penipuan berkedok calo pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung.

"Dalam kasus penipuan calo pegawai honorer Pemkot Bandar Lampung ini, total korban sebanyak 24 orang dengan nominal kerugian sekitar 393 juta," ujarnya, di hadapan awak media, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran

1. Korban diminta mahar hingga belasan juta rupiah

Konferensi pers aparat Polres Pesawaran. (IDN Times/Istimewa)

Terkait kasus tersebut, Kapolres melanjutkan, aksi penipuan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2022, para korban tersebar di beberapa daerah seperti, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, serta Kota Bandar Lampung.

Merujuk keterangan para korban, pelaku malancarkan aksi penipuan dengan modus mengimingi-imingi korban akan memberikan Surat Keputusan (SK) honorer dibandrol seharga 5 hingga belasan juta rupiah.

"Penipuan ini masih dalam proses pendalaman. Apakah aksi kejahatan dilakukan tersangka DPS, perempuan muda berusia 30 tahun ini melibatkan sindikat atau tidak," ucap Pratomo.

2. Pelaku curas hingga pemerkosaan turut ditangkap

Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain kasus penipuan berkedok calo pegawai honorer tersebut, Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan 5 tersangka berstatus buron atas pencurian dengam kekerasan (Curas). Modusnya, mereka menyekap dan mengancam satu pengusaha toko makanan ringan terjadi di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan.

Selain itu, kepolisian setempat juga menangkap pelaku persetubuhan anak bawah umur di Kecamatan Way Lima, dengan korban remaja perempuan usia 16 tahun.

"Aksi pemerkosaan anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban notabene anak kandungnya," imbuh Pratomo.

Baca Juga: Tipu Korban jadi Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Raup Rp392 Juta

Berita Terkini Lainnya