Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran

Pesawaran, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelajar asal Kecamatan Way Lima inisal AL (18). Ia diduga memerkosa teman wanita masih berusia di bawah umur 14 tahun. Pelaku diketahui sempat buron selama satu tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kasus ini terungkap setelah sang ibu membaca isi pesan singkat WhatsApp (WA) di handphone korban S (14), notabene merupakan anak kandungnya tersebut.
"Keduanya memang bertetangga rumah. Kami menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung ditangkap Kamis kemarin, usai kembali ke kediamannya untuk berlebaran," ujarnya, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Polisi Nyambi Calo Penerimaan Bintara, Kapolda Lampung: Saya Pidanakan
1. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan media visum
Dari penangkapan terhadap pelaku, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan seperti 1 helai celana panjang warna hitam berlogo adidas, 1 baju lengan pendek warna biru motif bunga, 1 miniset warna hijau putih, dan 1 celana dalam warna putih.
Kapolres juga menyebutkan, pihaknya kini telah membawa korban S ke RSUD Pesawaran guna menjalani pemeriksaan medis dilakukan visum et repertum.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat tengah berada di rumah. Terlapor dan barang bukti juga langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Supriyanto.
2. Modus pelaku mengajak bertemu dan merayu korban
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kasatreskrim menyebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak bertemu dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di kediamannya, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Namun perbuatan itu terungkap, setelah ibu korban membaca pesan singkat WA dari handphone S bahwa sang buah hati telah disetubuhi AL. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran guna pengusutan lebih lanjut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah memintai keterangan korban dan saksi-saksi sebanyak 3 orang. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Supriyanto.
3. Terancam Undang-Undang Pelindungan Anak
Supriyanto menegaskan, pelaku AL akan dijerat atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana pada Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tanun, karena korban dalam hal ini masih di bawah umur," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Tipu Korban jadi Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Raup Rp392 Juta