Polisi Gagalkan Pengiriman Burung Dilindungi Diangkut Bus Pariwisata
Sopir diupah antar Rp2,1 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi dari Provinsi Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022).
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung di area kantong parkir Dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan sekira pukul 05.30 WIB.
"Benar, Sabtu kemarin kami telah mengamankan ratusan ekor satwa liar berbagai jenis burung, termasuk dilindungi," ujarnya kepada IDN Times, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: 2 Hari Beruntun KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Sah
1. Diangkut dari Pekanbaru, dengan tujuan Jakarta
Ridho melanjutkan, ratusan ekor burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) AA 7167 BA. Burung itu hendak dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan DKI Jakarta.
Menurutnya, saat petugas melakukan kegiatan patroli rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, melihat gerak-gerik mencurigakan kendaraan bus jenis pariwisata hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
“Jadi saat petugas mengejar dan memeriksa kendaraan bus tersebut, kami temukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus berisikan ratusan ekor satwa liar berbagai macam jenis burung," ungkap Ridho.
Baca Juga: KSKP Bakauheni Tangkap 2 Sopir Truk Fuso Selundupkan 643 Ekor Burung