TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gagalkan Pengiriman 2.057 Satwa Liar dari Bakauheni ke Banten

Ada satwa dilindungi tanpa dokumen resmi

KSKP Bakauheni mengamankan puluhan box berisikan ribuan ekor burung di antaranya merupakan satwa liar (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa dilindungi kembali terulang. Sebanyak 2.057 ekor burung, di antaranya berjenis satwa liar yang dilindungi tanpa kelengkapan dokumen berupaya diselundupkan pihak tak bertanggungjawab.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan itu, saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Mobil Terjun ke Jurang, 2 Penumpang Meninggal Dunia di Lampung Selatan

1. Satwa hendak diselundupkan ke Cikande, Banten

Masjid Agung Kesultanan Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ferdi menjelaskan, rencananya burung yang dikemas dalam paket keranjang plastik itu, akan diseberangkan ke daerah Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten via jalur darat menggunakan sebuah mobil.

"Berdasarkan keterangan saudara IH, satwa-satwa liar ini diangkut dari rumah B di Way Kanan dan akan dibawa menuju daerah Cikande," kata dia.

2. Terduga pelaku lainnya masuk DPO

Pengangkut satwa liar dilindungi berinisial IH (IDN Times/Istimewa)

Ferdi melanjutkan, tersangka berkendara mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BG 1544 FD, IH kedapatan mengangkut sebanyak 2.057 ekor burung berbagai jenis.

Satwa-satwa tersebut, dikemas ke dalam 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 buah kardus kecil warna coklat.

“Untuk, inisial B terduga pelaku lainnya dalam kasus penyelundupan ini, maka petugas juga sudah menerapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

3. Tergiur karena ongkos kirim Rp3,5 juta

Penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Dari total 2.047 ekor satwa jenis burung tersebut, Ferdi merincikan, satwa yang tidak dilindungi di antaranya seperti 930 ekor burung Jalak Kebo, 510 ekor burung Perenjak, 210 ekor burung Gelatik, dan 270 ekor burung Perkutut.

Selain itu, juga terdapat 96 ekor burung Pleci, 24 ekor burung kepodang, 5 ekor burung Konin, serta 5 ekor Burung Muncang. "Untuk jenis satwa dilindungi yaitu, 5 ekor burung Cucak Ranting dan 5 ekor burung Cucak Ijo Mini," terangnya.

Ditanya terkait aksinya yang tergolong nekat, IH menyebut, terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum tersebut, lantaran mendapat ongkos kirim menggiurkan. “Dapat bayaran Rp3,5 juta,” ucap dia.

Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun

Berita Terkini Lainnya