Polisi Gagalkan Pengiriman 2.057 Satwa Liar dari Bakauheni ke Banten
Ada satwa dilindungi tanpa dokumen resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa dilindungi kembali terulang. Sebanyak 2.057 ekor burung, di antaranya berjenis satwa liar yang dilindungi tanpa kelengkapan dokumen berupaya diselundupkan pihak tak bertanggungjawab.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan itu, saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Mobil Terjun ke Jurang, 2 Penumpang Meninggal Dunia di Lampung Selatan
1. Satwa hendak diselundupkan ke Cikande, Banten
Ferdi menjelaskan, rencananya burung yang dikemas dalam paket keranjang plastik itu, akan diseberangkan ke daerah Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten via jalur darat menggunakan sebuah mobil.
"Berdasarkan keterangan saudara IH, satwa-satwa liar ini diangkut dari rumah B di Way Kanan dan akan dibawa menuju daerah Cikande," kata dia.
Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun